Sekilasindonesia.id CILEGON – Pelayanan kesehatan di Kota Cilegon kembali menjadi sorotan setelah seorang warga, Taufik Ismail, mengaku kecewa terhadap pelayanan yang diterimanya saat mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) menggunakan BPJS Kesehatan.
Taufik mengaku datang ke IGD dalam kondisi kesehatan yang menurun akibat sesak napas karena gangguan lambung yang kambuh, disertai demam yang telah berlangsung selama beberapa hari.
Dengan kondisi tersebut, ia berharap mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis melalui layanan BPJS Kesehatan.
Namun, menurut pengakuannya, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kondisinya tidak masuk kategori gawat darurat atau emergency sehingga tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan.
Saya datang karena kondisi badan sudah tidak nyaman, sesak napas, lambung kambuh, ditambah demam sudah beberapa hari.
Saya berharap bisa mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan melalui BPJS.
“Tapi malah disampaikan bahwa kondisi saya tidak emergency sehingga tidak bisa diklaim BPJS,” ujar Taufik.
Yang membuatnya semakin kecewa, ia mengaku tidak mendapatkan pemeriksaan penunjang yang dianggap dapat membantu memastikan penyebab keluhan kesehatannya.
Menurutnya, tidak ada pemeriksaan laboratorium maupun cek darah sebelum kesimpulan mengenai status kegawatdaruratannya disampaikan.
Bagaimana bisa langsung disimpulkan tidak darurat sementara saya tidak diperiksa secara lengkap? Tidak ada cek darah, tidak ada pemeriksaan laboratorium.
“Padahal saya datang karena merasa kondisi saya sudah mengkhawatirkan,” katanya.
Kekecewaan Taufik bertambah setelah mendengar pernyataan yang disebut disampaikan oleh manajemen rumah sakit.
Menurutnya, Agus selaku manajer RSKM menyarankan agar pelayanan tersebut dibandingkan dengan rumah sakit lain.
“Silakan saja dibandingkan dengan rumah sakit lain, sama saja,” ungkap Taufik menirukan pernyataan yang diterimanya.
Pernyataan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait aspek empati dan komunikasi kepada pasien yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Terlepas dari apakah kondisi pasien memenuhi kategori gawat darurat atau tidak, masyarakat berharap setiap pasien yang datang ke fasilitas kesehatan mendapatkan penjelasan yang transparan, pemeriksaan yang memadai, serta solusi pelayanan yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian terkait kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Masyarakat berharap adanya evaluasi dan pengawasan dari pihak terkait agar pelayanan kesehatan dapat berjalan optimal serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Untuk menjaga kepercayaan publik, pihak rumah sakit diharapkan dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penilaian medis yang menyatakan kondisi pasien tidak termasuk kategori gawat darurat serta prosedur pelayanan yang telah dilakukan.
Pada akhirnya, pelayanan kesehatan bukan hanya persoalan administrasi dan regulasi, tetapi juga menyangkut aspek kemanusiaan, profesionalisme, dan keselamatan pasien.
Ketika warga yang sedang sakit merasa tidak memperoleh pelayanan sesuai harapan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra rumah sakit, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Bagindo Yakub.











