TAKALAR – Pemerintah Kabupaten Takalar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar terus memperkuat sinergi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyusunan regulasi yang ramah investasi. Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Takalar dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi serta Jawaban Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Senin (8/6/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Takalar tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Takalar H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD pada umumnya menyambut positif hadirnya Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Takalar. Meski demikian, sejumlah fraksi juga memberikan masukan agar implementasi regulasi nantinya tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, pemberdayaan UMKM, serta perlindungan tenaga kerja lokal.
Menanggapi berbagai pandangan fraksi, Bupati Takalar menyampaikan apresiasi atas masukan konstruktif yang diberikan DPRD. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki visi yang sama dengan legislatif, yakni menghadirkan investasi yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan daerah.
“Raperda ini bukan sekadar memberikan kemudahan kepada investor, tetapi merupakan instrumen untuk membuka peluang usaha baru, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Takalar. Investasi yang masuk harus memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan setiap investasi yang masuk berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, serta memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal. Dengan demikian, kemudahan investasi yang diberikan tetap berada dalam koridor pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut pembahasan Raperda, DPRD Takalar mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas mengkaji dan menyempurnakan materi Raperda secara lebih mendalam. Pansus diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi investor, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan daerah.
Pembentukan Pansus tersebut menjadi bukti keseriusan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di tengah persaingan investasi yang semakin kompetitif. Dengan potensi sektor pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan letak geografis yang strategis, Takalar dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi salah satu tujuan investasi unggulan di Sulawesi Selatan.
Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Takalar berharap semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di daerah. Kehadiran investasi baru diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menggerakkan sektor usaha masyarakat, serta mempercepat terwujudnya visi Takalar Maju dan Berdaya Saing.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan dokumen jawaban Bupati kepada pimpinan DPRD sebagai bagian dari tahapan pembahasan Raperda menuju penetapan menjadi Peraturan Daerah. Dukungan dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menghadirkan iklim investasi yang sehat, produktif, dan berpihak pada kemajuan Kabupaten Takalar.











