Sekilasindonesia.id BEKASI – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kabupaten Bekasi memicu kecaman keras dari berbagai kalangan.
Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi itu dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dialami wartawan tersebut.
Menurutnya, aksi brutal terhadap insan pers merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar.
APH jangan tutup mata, segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi, Minggu (24/05/2026).
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi undang-undang saat menjalankan tugas jurnalistik.
Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Bahkan, apabila penanganan laporan dinilai tidak berjalan maksimal, korban diminta melapor ke Propam Mabes Polri.
Iswandi juga mendesak Polres Metro Bekasi segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara dapat menimbulkan persepsi negatif publik terhadap aparat penegak hukum.
Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya.
“Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.
DPD-GWI Kalsel turut meminta aparat memberikan perlindungan maksimal terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan.
Sebab, kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan rasa takut dan menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap dugaan pelanggaran hukum.
“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan dan intimidasi, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Kasus itu telah dilaporkan secara resmi dengan nomor LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan polisi, para terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, dan Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
Iswandi meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bekerja secara profesional, jujur, dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga respons APH terhadap praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang jelas merugikan masyarakat dan negara.
“Jika APH tidak bertindak profesional, bagaimana negeri ini di masa mendatang?” katanya.
Ia pun menyampaikan pesan moral agar aparat penegak hukum bekerja dengan hati nurani dan tidak membiarkan keserakahan mengalahkan keadilan.
“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menangkap para pelaku yang diduga terlibat, sekaligus membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.
Bagindo Yakub.











