HuKrim

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Dusun Talajoko

×

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian HP di Dusun Talajoko

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sekindo.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Tim Pegasus Resmob berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian handphone. Penangkapan dilakukan di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, pada Sabtu, 8 Mei 2026, sekitar pukul 17.20 Wita.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim, AKP Nurman, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini bermula dari laporan resmi yang diterima pihaknya pada 7 Mei 2026. Laporan disampaikan oleh Andi Tahal Fashi (52), warga Desa Kampala, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Click Here

“Korban melaporkan telah menjadi korban pencurian yang terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, korban sedang berada di kebun dan berniat mengukur lahan untuk pembuatan kandang ayam,” ungkap AKP Nurman saat dikonfirmasi pada Minggu (10/5/2026).

Berdasarkan keterangan korban, handphone miliknya sempat diletakkan di atas penutup mesin kendaraan. Namun, saat ia hendak pulang, barang tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Jeneponto agar diproses lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin oleh Dantim Resmob, Aiptu Abdul Rasyad, segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian informasi. Setelah memperoleh petunjuk dan data yang akurat mengenai keberadaan pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi yang dituju.

“Tim akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Dusun Talajoko, Desa Tombo-tombolo. Bersama pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 berwarna hitam,” tambah AKP Nurman.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial I (35), warga setempat di lokasi penangkapan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan motif untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diduga melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

(Amrianto)