Pelambang – Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus pemberian KUR Mikro dan pengelolaan aset kas besar di Bank Sumsel Babel Kantor cabang pembantu Semendo, Muaraenim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).
“Menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Aw selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta, dan SP selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta,” kata Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, dikutip Kamis (07/05/26)
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel),” terangnya.
Sebelumnya, lada 21 November 2025 lalu, Kejati Sumsel telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023. PPDselaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023. (red)











