BeritaDaerah

Polres Maros Tuntaskan 678 Kasus dari 796 Laporan di Tahun 2025

×

Polres Maros Tuntaskan 678 Kasus dari 796 Laporan di Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Maros,  SULSEL – Polres Maros merilis capaian kinerja akhir tahun 2025. Sepanjang tahun ini, jajaran Polres Maros berhasil menuntaskan sebanyak 678 kasus tindak pidana dari total 796 laporan yang diterima.

​Angka ini menunjukkan tingkat penyelesaian perkara (crime clearance) yang cukup signifikan, yakni berada di angka 85%.

Click Here

​Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K.,M.I.K., M.Tr.Opsla saat memimpin konferensi pers akhir tahun menyatakan bahwa fokus utama sepanjang tahun 2025 adalah pada percepatan penanganan laporan masyarakat serta penguatan fungsi restorative justice untuk kasus-kasus tertentu.

Penyelesaian kasus tahun ini didominasi oleh tindak pidana konvensional seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat). Selain itu, Polres Maros juga memberikan atensi khusus pada pemberantasan peredaran narkoba dan kejahatan siber yang trennya meningkat.

 

​”Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum secara transparan. Keberhasilan menuntaskan 678 kasus ini merupakan hasil kerja keras seluruh personel dan dukungan informasi dari masyarakat Maros,” ujar Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun.

​Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat tren positif berupa kenaikan angka kriminal clreance di beberapa sektor. Hal ini diklaim sebagai dampak dari peningkatan kualitas SDM dan kerja keras personel di lapangan.

Capaian yang paling signifikan diantaranya Kasus pembunuhan, korupsi dan tindak pidana khusus yang masing masing mencapai penyelesaian 100%.

Selain kasus Kriminalitas umum, Polres Maros juga merilis capaian tahunan sektor lainnya seperti tren penanganan kasus laka lantas dan peredaran Narkotika.

​Polres Maros juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada menjelang pergantian tahun dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan melalui layanan call center Polri 110.