Sekilasindonesia.id CILEGON — Persidangan kelima perkara pembagian harta gono gini yang melibatkan Agus Triyono kembali ditunda oleh majelis hakim.
Penundaan tersebut terjadi setelah pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat karena dinilai masih memiliki hubungan keluarga. Sidang berlangsung pada Selasa (30/12/2025).
Kuasa hukum Agus Triyono, S.H., menjelaskan bahwa keberatan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kemurnian proses hukum agar tetap objektif dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Menurutnya, saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pihak berpotensi memberikan keterangan yang tidak sepenuhnya independen.
Prinsip kami sederhana, persidangan harus berjalan secara netral dan berimbang.
“Kehadiran saksi yang masih memiliki hubungan keluarga tentu berpotensi menimbulkan subjektivitas,” ujar kuasa hukum Agus kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa perkara harta gono gini bukan semata soal pembagian aset, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.
Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian serta berlandaskan ketentuan hukum acara perdata.
Meski mengajukan keberatan, pihak Agus Triyono menyatakan tetap menghormati kewenangan majelis hakim dan mengapresiasi jalannya persidangan yang selama ini dinilai berlangsung kondusif dan profesional.
“Kami memandang penundaan ini sebagai bagian dari proses hukum demi memastikan keadilan substantif dapat terwujud,” tambahnya.
Kuasa hukum Agus juga berharap pada persidangan lanjutan, seluruh pihak dapat menghadirkan saksi yang benar-benar independen agar pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih efektif tanpa memunculkan polemik baru.
Sidang lanjutan perkara pembagian harta gono gini tersebut akan kembali digelar sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh pengadilan.
Penundaan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas proses peradilan demi mempertahankan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Bagindo Yakub.











