BeritaNasional

Warga RW 09 Duri Pulo Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Semanan–Sunter, Pasang Spanduk Protes

×

Warga RW 09 Duri Pulo Tolak Nilai Ganti Rugi Tol Semanan–Sunter, Pasang Spanduk Protes

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA PUSAT — Penolakan terhadap nilai ganti rugi proyek pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter kembali mencuat.

Warga RW 09 Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, menyampaikan keberatan secara terbuka dengan memasang sejumlah spanduk penolakan di lingkungan Sekretariat RW 09, Jalan Setia Kawan Barat No. 19, Jumat (20/12/2025).

Click Here

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 13.10 WIB, beberapa spanduk terlihat terpasang di bagian depan gedung sekretariat RW.

Spanduk tersebut memuat pesan bernada protes, di antaranya bertuliskan “Warga 09 Menolak!!!”, “Kami Menolak Keras!!! Tidak Sesuai Harga!”, serta “Harga Appraisal Tol Semanan–Sunter Tidak Sesuai Harga Tanah”.

Aksi pemasangan spanduk ini mencerminkan kekecewaan warga terhadap nilai appraisal atau penilaian harga tanah yang dinilai jauh di bawah harga pasar.

Warga menilai besaran ganti rugi tidak mencerminkan rasa keadilan serta mengabaikan kondisi riil nilai tanah di wilayah Jakarta Pusat yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menyatakan bahwa aspirasi warga merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah dan dilindungi oleh undang-undang.

Penolakan warga harus dipandang sebagai alarm sosial.

Jika appraisal dinilai tidak sesuai harga pasar dan rasa keadilan, maka negara wajib hadir untuk melakukan evaluasi.

“Pembangunan tidak boleh mengorbankan hak-hak warga,” ujar Mario.

Menurutnya, meskipun proyek Jalan Tol Semanan–Sunter merupakan proyek strategis nasional, pelaksanaannya tetap harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta dialog terbuka dengan masyarakat terdampak.

“Warga bukan menolak pembangunan, tetapi menuntut keadilan Pemerintah dan tim appraisal harus membuka ruang dialog yang objektif dan transparan agar tidak memicu konflik sosial berkepanjangan,” tambahnya.

Warga RW 09 berharap pemerintah dan pihak terkait dapat meninjau ulang nilai appraisal serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses musyawarah penetapan ganti rugi.

Salah satu pesan dalam spanduk menegaskan bahwa penolakan dilakukan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan agar hak-hak warga tidak dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait terkait aksi penolakan tersebut.

Warga menyatakan akan terus menyuarakan keberatan hingga tercapai kesepakatan yang dinilai adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagindo Yakub.