Pangkalpinang, Sekilas Indonesia — Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rembuk Adat Pemutakhiran Kesatu Perangkat Pemangku Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai bagian dari proses penyusunan arah kebijakan kebudayaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Kamis (23/10/2025), dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, mewakili Wali Kota Pangkalpinang Prof. H. Saparudin, MT., Ph.D.
Dalam sambutannya, Wali Kota Saparudin menegaskan bahwa pelestarian adat dan budaya menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah. Ia menilai, rembuk adat ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus memastikan nilai-nilai budaya tetap menjadi dasar kehidupan masyarakat.
“Kebudayaan adalah jiwa dari pembangunan itu sendiri. Tanpa budaya, kemajuan tidak akan memiliki makna,” ujar Saparudin dalam sambutan tertulisnya.
Saparudin juga menyampaikan komitmen pemerintah kota untuk memasukkan penguatan peran adat dalam misi pembangunan sosial budaya yang tangguh dan berkelanjutan, selaras dengan visi Pangkalpinang sebagai Kota SMART seimbang, mapan, amanah, rukun, dan tangguh.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Erwandy, menjelaskan bahwa hasil rembuk adat ini akan menjadi dasar penyusunan program-program kebudayaan yang dianggarkan dalam RPJMD.
“Tiga bulan sebelum RPJMD disahkan, kami harus melakukan pemutakhiran PPKD untuk menyusun program kebudayaan. Pokok pikiran yang dihasilkan dari rembuk ini berlaku selama lima tahun hingga 2030,” kata Erwandy.
Ia menambahkan, rembuk adat yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan mampu melahirkan gagasan konkret dalam memajukan kebudayaan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga adat, dan masyarakat.
(Budi)











