Berita

DPRD Maros Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kios Pasar Tramo, Pertemuan dengan Instansi Terkait Segera Digelar

×

DPRD Maros Usut Dugaan Pemalsuan Surat Kios Pasar Tramo, Pertemuan dengan Instansi Terkait Segera Digelar

Sebarkan artikel ini

Maros, Sulawesi Selatan – Kasus dugaan pemalsuan surat kepemilikan kios di Pasar Tramo (Butta Salewangan Maros), yang dilaporkan oleh H. Makmur (LP/B/212/VII/2025/SPKT/Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan) dengan terlapor Lk. Amir, memasuki babak baru. Komisi I DPRD Kabupaten Maros bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi terbaik, Jumat 29/08/2025.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Maros H. Ikram Rahim menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan. “Setelah RDP, kami akan segera menjadwalkan pertemuan dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Inspektorat. Tujuannya adalah membahas permasalahan Pasar Sentral Tramo ini secara mendalam, agar penyelesaiannya bisa cepat dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegasnya pada 25 Agustus 2025.

Click Here

Kasus ini bermula dari laporan H. Makmur yang merasa dirugikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Ia melaporkan masalah ini ke Polres Maros karena merasa upaya mencari solusi melalui jalur internal di dinas terkait tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Ditemui di kediamannya, H. Makmur membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan ini. “Saya sudah berupaya mencari jalan terbaik melalui dinas terkait, namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang signifikan,” ungkapnya.

H. Makmur juga mempertanyakan mengapa Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Kopundag) serta UPTD Pasar terkesan menutup-nutupi dan berusaha mengaburkan masalah ini, hingga tidak mengembalikan hak kepemilikan kios kepada yang berhak.

Menurut penuturan H. Makmur, masalah ini bermula setelah pembagian warisan dari H. Marsuki. Saat melakukan pengecekan status kios B No. 149 di Pasar Tramo, ia mendapati adanya perubahan nama dari H. Marsuki menjadi Hj. Nurjannah. Kepala UPTD Pasar Tramo saat itu, Jupri, memberikan informasi bahwa Lk. Amir adalah pihak yang membawa surat pengalihan nama tersebut.

“Saya kemudian mengkonfirmasi hal ini kepada H. Marsuki, dan beliau menyatakan tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengalihan kios tersebut. Untuk memperkuat bukti, H. Marsuki membuat surat pembantahan,” jelas H. Makmur.

Namun, setelah dua bulan berlalu, surat pembantahan tersebut tidak direspon oleh pihak pengelola pasar. Ironisnya, kios tersebut justru beralih nama ke Lk. Amir. H. Makmur mengaku telah berulang kali mempertanyakan hal ini kepada pengelola pasar, namun selalu diarahkan kepada Kepala Dinas Kopundag saat itu, Tuwadeng, yang juga tidak memberikan solusi yang memuaskan.

“Saya menduga ada oknum pejabat yang berusaha melindungi kasus ini, sehingga dugaan pemalsuan ini sulit untuk dibuktikan,” tegasnya.

H. Makmur berharap agar Kepala Dinas Kopundag yang baru dapat memberikan ruang baginya untuk menjelaskan persoalan ini secara transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap. Ia juga berharap agar pengelolaan pasar di Kabupaten Maros menjadi lebih baik dan akuntabel.

Dengan adanya tindak lanjut berupa pertemuan antara Komisi I DPRD, Disperindag, dan Inspektorat, H. Makmur berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.

(Syahid)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca