Berita

Pelayanan DP3AP2KB Cilegon Disorot, Tim Media Kesulitan Temui Pejabat untuk Koordinasi Kerja Sama Publikasi

×

Pelayanan DP3AP2KB Cilegon Disorot, Tim Media Kesulitan Temui Pejabat untuk Koordinasi Kerja Sama Publikasi

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id CILEGON – Komitmen pelayanan publik dan keterbukaan informasi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon menjadi perhatian setelah tim media mengaku mengalami kesulitan menjalin komunikasi dengan jajaran pimpinan dinas saat melakukan koordinasi terkait pengajuan kerja sama publikasi.
Pada Jumat (10/07/2026).

Tim media kembali mendatangi Kantor DP3AP2KB Kota Cilegon untuk menindaklanjuti surat penawaran kemitraan yang sebelumnya telah disampaikan.

Click Here

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun sinergi antara media dan pemerintah dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Namun, hingga kedatangan tersebut, proses koordinasi belum membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan salah seorang staf, Kepala Dinas sedang melaksanakan agenda di luar kota, Sekretaris Dinas bekerja dari rumah (Work From Home/WFH), sementara pejabat lainnya juga tengah menjalankan tugas di luar kantor.

“Kepala Dinas sedang ada agenda di luar kota, Sekretaris sedang WFH, dan pejabat lainnya sedang ada kegiatan di luar,” ujar salah seorang staf kepada tim media.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelayanan kepada masyarakat maupun mitra kerja.

Ketidakhadiran pejabat yang memiliki kewenangan secara bersamaan dinilai berpotensi menghambat proses koordinasi, komunikasi, serta pelayanan terhadap pihak eksternal yang membutuhkan kepastian.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, media memiliki fungsi kontrol sosial sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, komunikasi yang terbuka dan pelayanan yang responsif merupakan bagian dari implementasi prinsip keterbukaan informasi publik serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan yang disiapkan instansi ketika seluruh pejabat berwenang sedang tidak berada di tempat.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, masyarakat berharap setiap instansi mampu menghadirkan layanan yang mudah diakses, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DP3AP2KB Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait tindak lanjut surat penawaran kerja sama maupun mekanisme pelayanan terhadap pihak eksternal yang datang untuk melakukan koordinasi.

Tim media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas maupun jajaran DP3AP2KB Kota Cilegon guna menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas profesionalisme jurnalistik.

Bagindo Yakub.