MAKASSAR β Komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam memberantas korupsi kembali membuahkan hasil. Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Jabal Nur di Kejari Kepulauan Selayar, diumumkan pengembalian kerugian negara senilai lebih dari Rp2,24 miliar dari perkara korupsi peningkatan jalan BonerateβSambali di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Uang tersebut berasal dari terpidana Sucipto, yang terlibat dalam proyek peningkatan Jalan Paket I (Lapen AC-WC) tahun anggaran 2019. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 150 K/PID.SUS/2025, Sucipto dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan diperintahkan untuk mengganti kerugian negara dengan nilai yang sama seperti yang kini telah dikembalikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Apreza Darul Putra, menegaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan bagian dari implementasi amar putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini juga menjadi bentuk nyata bahwa proses hukum tidak hanya berorientasi pada pemidanaan semata.
Aspidsus Kejati Sulsel, Jabal Nur, menambahkan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara menjadi salah satu prioritas utama sesuai arahan Jaksa Agung RI. βPenanganan perkara korupsi harus berorientasi pada pemulihan aset negara. Hari ini, kita menyaksikan langkah nyata bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa mengabaikan hak negara,β ujarnya.
Kegiatan konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasi Pidsus Kejari Selayar, Syakir Syarifuddin, serta jajaran kejaksaan lainnya.
Dengan pengembalian penuh sebesar Rp2.240.642.016,18, negara berhasil memulihkan kerugian secara utuh dalam kasus ini sebuah langkah maju dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di daerah.(*)











