Sekilasindonesia.id, || BANGKA – Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kantor Kesatuan Pengelola Hutan (KPHP) Kota Waringin, Yudi, menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti laporan dari Ketua LSM KPSDA Babel, Suhendro, terkait dugaan keberadaan mafia tanah yang menjual lahan di dalam dan di sekitar kawasan hutan produksi di Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat, Bangka.
“Saya akan memastikan bahwa laporan dari LSM KPSDA Babel akan segera kami tindaklanjuti. Kami akan melakukan pengecekan lapangan dalam waktu dekat untuk memverifikasi informasi yang telah disampaikan,” kata Yudi kepada Sekilasindonesia, minggu (14/07/2024).
Suhendro telah melaporkan dugaan keberadaan mafia tanah ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI dengan nomor surat 10/ILP/LSM/KPSDA/Babel/2024. Laporan ini mencatat kerugian negara akibat perusakan dan perambahan hutan produksi, serta penjualan lahan negara di kawasan tersebut yang meluas hingga 27,57 hektar.
“Kami telah menerima konfirmasi bahwa laporan kami telah diterima oleh Biro Setjen Kementerian KLHK RI. Kami diminta untuk menunggu selama 5 hari kerja untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Gakkum KLHK RI,” tambah Suhendro.
LSM KPSDA juga berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI pada Senin, 15 Juli 2024. Laporan ini juga akan ditembuskan ke Polres Bangka dan Kantor KPHP Kotawaringin, Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat.
Berdasarkan hasil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), diketahui bahwa sekitar 3,30 hektar kawasan hutan produksi di Bukit Rebo telah diperjualbelikan. Selain itu, 9,27 hektar area penggunaan lain juga telah diperjualbelikan atau dipanjar oleh pihak yang identitasnya belum terungkap.
“Kami telah berkoordinasi dengan Kepala KPHP Kotawaringin terkait langkah-langkah selanjutnya. KPHP Kotawaringin akan segera mengambil tindakan dengan memanggil pihak yang terlibat dalam penjualan atau perambahan di kawasan hutan produksi Bukit Rebo, Kelurahan Jeliti, Kecamatan Sungailiat,” jelas Suhendro.
LSM KPSDA berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti untuk mencegah kerusakan lebih lanjut dan memastikan keadilan ditegakkan.
Budi Marsudi.











