BeritaHuKrim

Pemilik 4 Ton Timah Ditangkap di Bandara Depati Amir

×

Pemilik 4 Ton Timah Ditangkap di Bandara Depati Amir

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Erwin (46), seorang warga Dusun Padang Mulia Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap oleh Polres Bangka Barat pada Jumat pagi (21/6/2024). Erwin ditangkap di ruang tunggu Bandara Depati Amir Pangkalpinang karena diduga terlibat dalam kasus kepemilikan 4 ton pasir dan balok timah.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, mengungkapkan bahwa penangkapan Erwin merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan Jefri Mahendra alias Jefri (22), seorang sopir truk yang sebelumnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian dengan muatan pasir dan balok timah.

Click Here

“Saat didekati petugas dan diinterogasi, Erwin mengakui bahwa ia adalah pemilik timah balok yang telah diamankan tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat,” kata Ade.

Informasi mengenai keberadaan Erwin didapatkan dari manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang ke Belitung, yang mencantumkan nama Erwin sebagai salah satu penumpang pada Jumat pagi. Setelah mengadakan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat Kompol Surtan Sitorus, tim langsung menuju Bandara Depati Amir dan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk mengamankan Erwin.

Di ruang tunggu bandara, petugas mencurigai seorang penumpang yang sesuai dengan ciri-ciri Erwin. Ketika didekati dan diinterogasi, Erwin mengakui kepemilikan timah balok tersebut.

Erwin dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah. (Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca