Sekilas Indonesia, Takalar – Salahsatu Warga Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar Keluhkan Oknum Lurah nya yang di duga melakukan Pungli (Pungutan liar)
Hal ini dibenarkan Salahsatu warga Lingkungan Rajaya yang enggan di sebut namanya ,saat di komfirmasi mengatakan bahwa beberapa hari lalu saya mengurus Surat Izin Kawin untuk anak saya di Kantor Kelurahan Rajaya, setelah selesai tandatangan , saya langsung dimintaki uang 100 ribu oleh pak lurah , jadi saya bertanya pak Lurah, “kenapa banyak sekali pak Lurah kata warga tersebut, Lurah menjawab, segitu memang, jadi kebetulan tidak bawa uang pada waktu itu, saya langsung telpon anak saya dirumah tuk di bawakan uang tersebut kekantor lurah dan langsung saya berikan kepada pak Lurah tanpa bertanya apa tujuan uang itu karna sepengetahuanku surat pengantar Izin kawin di Kelurahan itu hanya seikhlasnya sebagai tanda ucapan terima kasih tanpa menentukan jumlahnya ‘ Ungkap Salahsatu warga Lingkungan Rajaya, Sabtu, 16/09/2023
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Untuk itu, Pemkab Takalar dan APH diminta segera turun menindak lanjuti adanya Dugaan Pungli yang terjadi di Kelurahan Rajaya, Kecamatan Polsel, Kabupaten Takalar dan kalu memang terbukti maka harus di proses sesuai undang undang yang berlaku.
Saat di komfirmasi Lurah Rajaya, Muhammad Natsir mengenai hal tersebut mengatakan, Itu salah pak tidak pernah ada petugas kelurahan yg meminta pungutan. Singkatnya
Reporter: Suherman Tangngaji











