Sekilasindonesia.id, || SERANG – Salah satu oknum pengacara yang mana ini adalah rekan sejawat kami berinisial H menjanjikan suatu perkara dalam permasalahan hukum pidana yang mana sekarang ini sudah menjadi klien kami tersebut lepas dari jeratan hukum.
Saya kuasa hukum Fanri Situmorang, SH mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi anak dari klien kami dalam hal ini adalah perkara narkoba yang ditangani oleh oleh oknum pengacara berinisial H itu pada bulan Agustus 2022.
Dimana oknum pengacara ini menjanjikan pada anak klien kami lepas dari jeratan hukum dan ini secara tegas kami dalam menjalankan profesi advokat tidak bisa menjanjikan kepada klien untuk menang dan sebagainya,” tegasnya saat wawancara di Kantor Polda Banten, Jum’at (28/07/2023).
Selanjutnya dalam hal ini klien kami mengalami kerugian senilai Rp 420.000.000 dimana janji dan rangkaian muslihat yang dilakukan oleh oknum pengacara berinisial H kepada klien kami.
“Dalam hal ini yang sudah diamankan oleh satuan Rasnarkoba Polres Kota dan sekarang sudah di polis berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Serang dan pengadilan Tinggi Banten empat tahun dua bulan,” ucap kuasa hukum.
Dan saya sekarang sebagai kuasa hukum dari klien kami terkait oknum pengacara berinisial H sudah kami laporkan kepada pihak berwajib Polda Banten yang ditangani langsung oleh unit Catandras atau Resmob Polda Banten unit satu.
“Ini adalah pembelajaran bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum, jika apabila ada oknum-oknum pengacara atau pengacara yang menjanjikan ini tidak diizinkan karna ini melanggar aturan etika profesi advokat,” pungkas Panri Situmorang SH menutup wawancara.
Bagindo Yakub.











