Sekilas Indonesia | BANGKA SELATAN
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid menyampaikan hasil Raperda pertanggung jawaban terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Bangka Selatan, Jum’at (7/7/2023).
Penyampaian Raperda tersebut berisikan tentang laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dari hasil pemeriksaan tersebut, laporan keuangan tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Menurut Riza, Dengan diraihnya opini WTP, menunjukkan bahwa Pemkab Bangka Selatan berkomitmen dalam menjaga kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Dengan Selalu memperhatikan pokok-pokok hasil pemeriksaan.
Meski meraih Opini WTP, Namun masih terdapat beberapa temuan yang harus menjadi perhatian dalam rangka perbaikan atas kinerja keuangan. Hal tersebut perlu ditindaklanjuti selama 60 hari kedepan.
“Atas temuan-temuan tersebut saya instruksikan kepada seluruh OPD untuk segera ditindaklanjuti agar proses penilaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat lebih ditingkatkan,” tegasnya.
Riza juga menjelaskan, capaian kinerja keuangan selama tahun 2022 mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebagai dampak pemulihan dan peningkatan kegiatan ekonomi.
“Pencapaian ini hingga 111,32 persen, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp. 1.027.151.634.194,34 trilyun rupiah. Sedangkan realisasi belanja mencapai 94,14 persen atau sebesar Rp. 932.152.094.492,20 milyar rupiah,” jelas dia.
Tak hanya itu, Riza juga memaparkan terkait besarnya belanja transfer mencapai 99,98 persen dengan besarannya Rp. 106.591.405.653,00 milyar rupiah. Namun untuk defisit tahun berjalan ditutupi dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 69.512.049.224,69 milyar rupiah
Sedangkan Silpa tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 162.302.242.630,38 milyar rupiah. Hal tersebut terdiri dari KAS daerah dengan besaran Rp. 161.360.012.453,43 milyar rupiah.
“Untuk KAS bendahara fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebesar Rp. 910.341.916,40. Sedangkan untuk KAS dana BOS sebesar Rp. 31.810.961,00,” paparnya.
Meski demikian, Riza Berharap dengan adanya penetapan perubahan Program pembentukan peraturan daerah tahun 2022. Maka Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan dapat melaksanakan program pembentukan peraturan daerah sesuai dengan skala priooritas yang telah ditetapkan.
“Sehubungan dengan adaya penambahan usulan raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan sehingga perlu adanya perubahan terhadap program pembentukan peraturan daerah menjadi 15 judul raperda, dengan tetap berpedoman pada prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu prinsip yuridis, prinsip sosiologis, dan prinsip filosofis,” pungkasnya. (Riki)











