Daerah

Riza Herdavid Menerima Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai

×

Riza Herdavid Menerima Penyerahan Dokumen Persetujuan Substansi RDTR Kawasan Perkotaan Tukak Sadai

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, Jakarta – Kementrian Agraria dan Tata Ruang badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Tukak Sadai kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (23/12/2022) yang diterima secara langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid.

Mewakili Direktur Jendral Tata Ruang, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Reny Windyawati mengapresiasi komitmen Bupati Bangka Selatan dan Pemerintah Bangka Selatan yang telah melengkapi berkas secara cepat dan lengkap, sehingga persetujuan substansi dapat terbit dalam 20 (dua puluh) hari kerja pasca rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan pada akhir November silam.

Click Here

“Setelah Perkada ini ditetapkan, pemerintah daerah agar segera mengintegrasikan perkada tersebut kedalam sistem Online Single Submission (OSS). Hal ini dikarenakan target output yang dinilai adalah bukan berapa banyak Perkada yang diterbitkan namun berapa banyak Perkada RDTR yang telah terintegrasi OSS,” ungkap Reny.

Ia pun menggarisbawahi kepada pemerintah daerah agar jangan mengubah draft persetujuan substansi yang telah diberikan oleh Kementrian ATR/BPN.

“Apa yang ada di persetujuan substansi jangan sampai berubah, karena pada saat uji titik, titiknya akan tidak sesuai sehingga mengakibatkan Perkada RDTR tersebut tidak bisa masuk kedalam sistem OSS,” Tegasnya.

Turut pula hadir secara langsung dalam penyerahan persetujuan substansi RDTR kawasan perkotaan Tukak Sadai, Sekretaris Daerah Bangka Selatan (Sekda) Eddy Supriadi, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Sumber : Instagram ditjentataruang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *