Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Setelah melewati proses penyesuaian akhrinya, Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2022.
Bupati Iksan Iskandar pun hadiri Paripurna TK II dalam rangka persetujuan bersama Ramperda tentang perubahan APBD, di gedung DPRD Kabupaten Jeneponto, Kamis (29/9/2022). Malam.
Paripurna TK II kali ini, Iksan Iskandar memberikan penjelasan bahwa Perubahan APBD telah melalui proses penyesuaian dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Jeneponto.
“Penyesuaian ini merupakan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2022_”jelasnya
Kata dia, perubahan APBD yang disetujui pada rapat paripurna kali ini belum semuanya mampu menjawab aspirasi maupun usul-usul pembangunan yang berasal dari grass Root (akar rumput).
Namun, hal tersebut menurutnya bukan berarti mengesampingkan atau mengurangi tingkat urgensi melainkan semata-mata diakibatkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Perubahan APBD yang disetujui pada hari ini belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat,” ungkap.
Ia pun memberikan penekanan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan terhadap pelaksanaan program kegiatan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan APBD.
Sehingga nantinya kata bupati dua periode itu, dapat memberikan kepastian pelaksanaan secara tepat guna tepat sasaran tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Oleh karena itu saya harapkan dalam pelaksanaan program kegiatan tetap mempertimbangkan ketersediaan rill kas sebelum memulai pelaksanaan kegiatan,” tuturnya.
Penulis: Firmansyah











