DaerahUncategorized

BPBD Mubar Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat, Takari: Perangkat Desa Jadi Motor Penggerak Penanggulangan Bencana di Desa

×

BPBD Mubar Gelar Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat, Takari: Perangkat Desa Jadi Motor Penggerak Penanggulangan Bencana di Desa

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala BPBD Mubar, Takari Abdulah Saat Memberi Sambutan. Foto/Istimewa

MUNA BARAT, SEKILASINDONESIA.ID – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengelar kegiatan Sosialisasi Sistem Peringatan Dini Berbasis Masyarakat dengan tema “Melalui Sosialisasi Sistem Peringatan Berbasis Masyarakat Kita Wujudkan Masyarakat Yang Sadar Bencana” di Balai Desa Marobea, Jum’at (15/07/2022).

Adapun peserta kegiatan tersebut yakni para perangkat desa dan staf kelurahan yang dianggap memiliki potensi bencana yang tinggi di Kabupaten Mubar.

Click Here

Kepala BPBD Mubar, Takari Abdulah menyampaikan bahwa melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pemerintah Desa dan Kelurahan bisa membangkitkan kembali nilai-nilai kearifan lokal untuk meningkatkan kewaspadaan dalam pengurangan resiko bencana di Kabupaten Muna Barat.

“Kegiatan ini diharapkan bisa membangkitkan kesadaran masyarakat akan kerentanan dan kapasitasnya ketika terjadi bencana. Ada banyak kearifan lokal yang bisa kita hidupkan kembali sebagai upaya pengurangan resiko bencana yang sudah turun temurun menjadi budaya kita,” ujar Takari.

Mantan Kadis Koperasi ini pun menjelaskan selain itu, kemampuan masyarakat
misalnya lewat tanda-tanda alam kita mengetahui larangan untuk menebang pohon besar karena keramat dari sisi kepercayaan dan dari sisi bencana menebang pohon secara serampangan tanpa ada pertimbangan.

“Semua akan berdampak, bisa jadi akan menyebabkan banjir atau tanah longsor karena fungsinya akar pohon besar bisa mengikat atau menyerap air dalam jumlah besar sehingga bisa mengurangi dampak banjir dan tanah longsor. Sedangkan dari sisi penganggaran kegiatan Penanggulangan bencana pada tingkat desa da lurah sudah dikuatkan oleh peraturan, dimana dalam UU Penanggulan Bencana No 24 Tahun 2007 sudah menjamin Sistem peanggulangan bencana dari Pusat, Daerah sampai tingkat masyarakat,” terangnya.

Lanjutnya, selain itu Peraturan Mentri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 didalamnya memuat kegiatan Penanggulangan Kedaruratan Bencana sebagai salah satu program prioritas penggunaan dana desa.

“Jadi diharapkan para perangkat desa yang mengikuti kegiatan ini menjadi motor penggerak dalam penanggulangan bencana di desanya,” tutupnya.

Penulis: LM Sacriel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *