MUNA BARAR, SEKILASINDONESIA.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) akan melaksanakan uji kompetensi yang peruntukkan hanya tiga OPD. Pemda Mubar melalui Asisten II sekaligus Plh. Sekda, Rosma Sari Laute memanggil tiga pejabat eselon II yakni Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Kadispora untuk mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan di Kendari besok, Sabtu (25/06/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kadispora Mubar, Syahrullah Ando menyampaiakn dirinya mendapat telepon dari Asisten II tadi malam untuk mengikuti uji kompetensi di Kendari dan besok paginya datang di sekertariat Pemda Mubar. “Saya ditelepon tadi malam dan tadi pagi dipanggil menghadap kepada Plh Sekda sekaligus Asisten II, Ibu Nona. Saya dipanggil untuk mengikuti uji kompetensi hari sabtu besok, saya kaget kenapa mendadak. Artinya saya ditelepon tadi malam mau berangkat besok, dadakan sekali, tidak persiapan bagaimana dengan kita mau persiapan kalau ini dadakan. Tidak biasanya, karena sebelumnya kalau ada asesmen, uji kompetensi atau job fit misalnya jauh hari, satu minggu sebelumnya kita sudah diberi tahu. Sebagai ASN saya hadiri panggilan Asisten II,” ujar Syahrullah Ando saat ditemuai diruangnya, Jum’at (24/06/2022).
Alumni Jurusan Olahraga Universitas Ujung Pandang ini pun menyampaikan pertemuan dirinya bersama Asisten II membahas undangan uji kompetensi besok tidak diketahui dan melibatkan Plt. Kepala BKPSDM Mubar.
“Saya telepon pak Buke katanya dia tidak tahu dan dilibatkan kalau ada uji kompetensi besok. Dn kemudian saya tanya Plh Sekda, Ibu Nona tadi saya sampaikan bahwa Plt. BKD tidak tahu,katanya dia ada Kabid Mutasi, Pak Utu. Katanya pak Buke seharusnya bukan pak Utu yang urus itu, seharusnya Kabd pengembangan, Pak Ibrahim. Dan saya bertanya kembali apakah ini diketahui pak Bupati, Bu Nona berkata iya diketahui sama Bupati,” tuturnya.
Lanjutnya, setelah itu dirinya meminta izin balik, namun diminta Plh Sekda Mubar untuk menunggu undangan uji kompetensi. “Saat saya izin mau balik di Dispora, Bu Nona bilang jangan dulu balik tunggu pak Mahajaya lagi dijalan bawah undangan. Saya tunggu sampai Adzan Sholat Jum’at belum diberikan undangan. Baru tadi siang menjelang sore baru saya terima undangan,” ucapnya.

Kadinkes Mubar, LM Ishar Masiala mengatakan kenapa hanya tiga OPD yang dipanggil untuk mengikuti uji kompetensi karena dirinya dengan yang lainnya sudah melakukan uji kompetensi. “Saya sudah lalu ini uji kompetensi. Dan kenapa hanya kami bertiga, kenapa tidak semua OPD yang definitif yang ikut atau kenapa tidak ikutkan semua termasuk yang pelaksana atau sekertaris semua. Saya heran isi undangan, tempatnya tidak jelas dimana. Jadi tanda tanya besar, ada apakah ini,” tuturnya.
Mantan Kepala BKD Mubar, La Ode Mahajaya mengatakan jika
aturan tertinggi adalah Undang-Undang bukan surat edaran Mentri tentang manajemen pegawai negeri sipil. “Ya UU aturan tertinggi. Saat kondisi normal PP No. 17 Tahun 2020 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil itu berlaku tidak ada bencana dan surat edaran mentri berlaku diseluruh Indonesia, seluruh dunia malah. Maka dibuatkan surat edaran, karena adanya Covid-19 maka keluar surat edaran bersamaan dengan PP No.17 Tahun 2020 itu. PP No. 17 keluar bulan Februari dan surat edaran itu bulan April. Surat edaran mengantisipasi kondisi darurat Covid-19 dan kalau tidak ada kondisi seperti itu (Covid-19) seharusnya tidak boleh,” ucapnya.
Ketika Wartawan mempertanyakan apakah sudah ada surat rekomendasi KASN terkait uji kompetensi tiga pejabat eselon II kepada Mahajaya. Mahajaya pun menjawab “Mungkin ada”.
Dan saat dikonfirmasi mengapa Plt. BKPSDM Mubar, La Ode Buke tidak dilibatkan dan tidak mengetahui terkait adanya bakal dilakukan Job Fit, Mahajaya menjawab “Berarti ini perintah dari Pak Bupati. Dan Asisten II, Rosma Sari Laute menambakan “Kan kemarin juga rotasi dan mutasi yang kemarin itu, pak Mahajaya tidak tahu juga sebagai Kepala BKD. Dan Job fit ini adalah persyaratan untuk ke KASN,” tuturnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Mubar, La Ode Buke menyampaikan jika dirinya tidak mengetahui dan tidak dilibatkan terkait adanya uji kompetensi tiga pejabat eselon II besok di Kendari. “Saya tidak tahu dan saya tidak dilibatkan. Ingka, sudah diambil semua ini barang ini,” ucapnya sambil tersenyum.
Perlu diketahui kata La Ode Buke, tahapan untuk melakukan uji kompetensi yakni rekomendasi dari KASN. “BKD bersurat ke KASN untuk melaksanakan uji kompetensi. Dan tiga pejabat eselon II itu mereka sudah lakukan asesmen dan uji kompetensi kemarin. Dalam asesment itu sudah ada uji kompetensi, mereka tiga orang ini massa berlaku sampai dua tahun, kan mereka belum dua tahun. Cukup dua tahun barulah dilakukan job fit, dan job fit ini harus ada juga surat rekomendasi KASN. Mereka sudah melalui tahapan dan sudah defenitif karena kalau pejabat mau didefenitifkan harus lelang dulu dan asesmen, setelah lelang dan diasesmen dan dinyatakan lulus itu kan sudah dilaksanakan uji kompetensinya barulah dilantik. Uji kompetensi itu sudah ada diasesmen. Intinya uji kompetensi dan job fit itu beda,” terangnya.
Menurutnya, dalam undangn uji kompetensi pejabat eselon II harus lampiran dari surat KASN dan tembusan KASN. “Sepaham saya itu surat ini harus ada penjelasan surat lampiran dari KASN dan tembusan KASN. Dan saya tidak buat surat undangan ini karena saya belum mendapat dan menerima surat rekomendasi KASN untuk melaksanakan uji kompetensi,” tutupnya.
Penulis: LM Sacriel











