Sekilasindonesia.id || BANGKA BARAT – Mantan Kepala Desa EP, (53 ) bersama rekannya SS (42) selaku mantan Bendahara Desa Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Periode Tahun 2012 -2019 dan berdasarkan LP/A-58/IV/2019/BABEL/RES BABAR/SPKT, di tetapkan selaku Tersangka, pihak Kapolres Bangka Barat Melimpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Kejaksaan, Selasa (31/05/2022).
Dijelaskan, Tersangka Inisial (EP)
Membuat RAPBDesa dan APBDesa perubahan bersama ketua BPD, menetapkan APBDesa dan APBDesa perubahan dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA. 2015-2016 bersama ketua BPD dan Bendahara Desa;
meminjam dana APBDes Tempilang TA. 2015-2016 untuk kepentingan pribadi baik kepada bendahara Desa maupun kepada bendahara PAD, Menetapkan ketua BPD dan anggota sebagai ketua TPK Pembangunan kegiatan fisik.
Setelah itu, Memberikan ijin pihak lain meminjam dana Desa Tempilang TA. 2015-2016 kembali menggunakan dana APBDes TA. 2017 dan 2018 untuk keperluan pribadinya.
Sedangkan, Tersangka Inisial (SS) berperan
Menyusun RAPBDes dan APBDes Tempilang TA. 2015-2016 bersama Kades dan Ketua BPD;
Kemudian, Tidak menyelenggarakan pencatatan keuangan secara tertib dan disiplin;
Meminjamkan dana Desa Tempilang kepada pihak lain untuk kepentingan pribadi;
Menggunakan sebagian dana Desa Tempilang untuk kepetingan pribadinya;
Membuat dan menyimpan cap/stempel toko palsu yg digunakan untuk melegalisir faktur, kwitansi atau nota belanja barang;
Melakukan pembelian sendiri atas pelaksanaan kegiatan dana Desa Tempilang;
Pasalnya, APBDes awal dan perubahan TA. 2015-2016, Laporan pertanggungjawab pengelolaan keuangan desa TA. 2015-2016, Buku kas umum (BKU) dan Print out rekening kas Desa dan PAD TA. 2015-2016;
Kwitansi pinjaman pihak lain yang bersumber dari dana APBDes sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar;
Kwitansi pinjaman pihak lain yang bersumber dari dana PAD sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;
Cap/Stempel diduga palsu sebanyak 8 (delapan) buah;
Uang tunai sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).
Pengungkapan Bermula dari adanya laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Tahun anggaran 2015-2016, sehingga penyidik dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya dugaan penyimpangan tersebut, kemudian selanjutnya dilakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan Prov. Kep. Bangka Belitung ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp. 913.004.243,62 (sembilan ratus tiga belas juta empat ribu dua ratus empat puluh tiga koma enam puluh dua rupiah).
Kedua tersangka EP(53) SS (42) atas tindakannya akan di jerat Pasal yang di Sangkakan dan Ancaman Hukuman pada kedua tersangka.
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 8 Jo pasal 9 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana.
Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Selanjutnya, Penyelamatan Kerugian Negara
Dari proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes Tempilang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat Tahun Anggaran 2015-2016, penyidik telah berhasil melakukan pemulihan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 210.404.000,- (dua ratus sepuluh juta empat ratus empat ribu rupiah).
Selain itu ditemukan fakta bahwa tersangka EP ada juga meminjam uang dana APBDes Tempilang TA. 2018 untuk kepentingan pribadinya yaitu sebesar Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan modus yang sama/berulang (tidak masuk objek penyidikan) (Rls/ BD)











