SEKILASINDONESIA.ID, LEBAK – Bantuan Program Sembako pagu bulan April Tahun 2022 Rp. 200.000 dan Bantuan Subsidi Tunai Minyak Goreng Rp. 300.000 dari kementerian sosial RI. Penyaluran dua bantuan tersebut sekaligus secara tunai melalui Kantor Pos selaku petugas penyalur sebesar Rp. 500.000.
Hal ini diungkapkan Musa Weliansyah, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Lebak, Rabu, (13/04/2022). Dikatakannya, pada dasarnya bantuan program sembako Rp. 200.000/KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, sayuran atau buah-buahan.
“Namun KPM bebas berbelanja kemanapun sesuai keinginannya, tidak boleh ada Oknum Agen, Oknum Kepala Desa, RT/RW, dan lain-lain yang mengintervensi KPM atau menyediakan paket sembako,” tegas Musa Weliansyah.
Lebih lanjut Musa menjelaskan, Adapun Bantuan Subsidi Tunai Minyak Goreng Rp. 300.000/KPM adalah program pemerintah melalui kementerian sosial yang bertujuan mengurangi beban KPM untuk memenuhi kebutuhan sembako terutama minyak goreng, yang diakibatkan tingginya harga Minyak Gorengan dipasaran artinya bantuan tersebut untuk membeli Minyak Gorengan dan KPM Bebas berbelanja kemanapun.
“Kedua program tersebut diberikan tanpa ada potongan apapun dan oleh pihak manapun, jika terjadi pemotongan, adanya pemaketan sembako segera laporkan ke PT. POS Indonesia, Kantor Kepolisian terdekat atau 081111022210,” pungkasnya.
(Usep).











