Berita

Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor RT/RW pada 2027, Tertunda Akibat Pemangkasan TKD Rp230 Miliar

×

Pemkot Cilegon Siapkan Kenaikan Honor RT/RW pada 2027, Tertunda Akibat Pemangkasan TKD Rp230 Miliar

Sebarkan artikel ini

Sekindo.id CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan kenaikan honorarium bagi pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) pada Tahun Anggaran 2027.

Rencana tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan terhadap peran RT/RW yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

Click Here

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Cilegon, Achmad Jubaedi, menjelaskan bahwa kenaikan honorarium tersebut belum dapat direalisasikan pada 2026.

Salah satu kendalanya adalah penyesuaian kemampuan keuangan daerah menyusul pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sekitar Rp230 miliar.

Penyesuaian anggaran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kewajiban pemerintah yang harus diselesaikan.

“Namun, komitmen terhadap kenaikan honorarium pengurus RT/RW tetap menjadi perhatian pemerintah daerah dan telah dipersiapkan untuk direalisasikan pada Tahun 2027,” jelas Achmad Jubaedi, Minggu (8/11/2026).

Menurutnya, rencana kenaikan honorarium tersebut telah dimasukkan dalam tahapan perencanaan dan penganggaran Tahun 2027.

Prosesnya mencakup penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027.

Berdasarkan perencanaan tersebut, kenaikan honorarium pengurus RT dan RW akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tidak hanya pengurus RT dan RW, penyesuaian honorarium juga direncanakan menyasar sejumlah unsur masyarakat lainnya yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan sosial dan kemasyarakatan, di antaranya Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), marbot, kader KCM, serta pemandi jenazah.

Achmad Jubaedi menegaskan, keberadaan para pengurus lingkungan dan unsur masyarakat tersebut memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah menjalankan pelayanan publik, menjaga komunikasi dengan warga, serta mendukung pelaksanaan program pembangunan di tingkat masyarakat.

Pemerintah memahami harapan masyarakat, khususnya para pengurus RT dan RW yang selama ini telah membantu pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan.

“Karena itu, pemerintah berupaya agar komitmen kenaikan honorarium ini dapat direalisasikan sesuai perencanaan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, rencana kenaikan honorarium tersebut masih harus melalui proses penganggaran dan penyesuaian kemampuan fiskal daerah.

Dengan demikian, besaran kenaikan serta kepastian realisasinya tetap menunggu penetapan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2027.

Rencana ini diharapkan menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap para penggerak pelayanan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Kota Cilegon.

Bagindo Yakub.