Sekindo.id CILEGON – Pernyataan Wali Kota Cilegon Robinsar yang mempersilakan ketua RT dan RW mundur apabila keberatan dengan kebijakan honor yang tidak mengalami kenaikan menuai respons dari tujuh pimpinan partai politik di Kota Cilegon.
Mereka menyoroti belum terealisasinya janji politik kenaikan honor RT/RW sebesar 15 persen per tahun.
Respons tersebut mengemuka dalam pertemuan tertutup tujuh pimpinan partai politik yang digelar di salah satu rumah makan di Kabupaten Serang, Jumat (6/11/2026) sore.
Pertemuan itu membahas pernyataan Robinsar sekaligus membicarakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pengurus lingkungan.
Tujuh pimpinan partai yang hadir yakni Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon Helldy Agustian, Ketua DPC PPP Haji Sahruji, Ketua DPC Partai Demokrat H. Awab, Ketua DPC PKB Isro Miraj, Ketua DPD PAN Dede Rohana, Ketua DPD Nasdem Hawasi Sabrawi, serta Ketua DPD PKS Ferry Budiman.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, Helldy Agustian, yang juga mantan Wali Kota Cilegon, menilai pernyataan yang mempersilakan RT/RW mundur berpotensi memicu gejolak di tengah masyarakat.
Menurut Helldy, pertemuan tersebut awalnya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga dimanfaatkan untuk merespons pemberitaan mengenai pernyataan Wali Kota Cilegon terkait honor dan pengunduran diri RT/RW.
“Para ketua partai berkumpul dalam rangka yang pertama silaturahmi tentunya, yang kedua perihal berita baru hari ini tentang statement dari Walikota perihal mengenai janji politik dan disarankan RT-RW untuk mengundurkan diri. Nah, ini kan juga khawatir bergejolak di Cilegon,” ujar Helldy.
Ia menegaskan, RT dan RW memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bahkan, pelayanan di tingkat lingkungan berlangsung selama 24 jam sehingga kesejahteraan para pengurusnya perlu mendapat perhatian.
Helldy juga menyebut tuntutan kenaikan honor sebesar 15 persen per tahun memiliki dasar karena sebelumnya telah disampaikan sebagai bagian dari janji politik saat kampanye.
Sebagai perbandingan, ia mencontohkan kebijakan pada masa kepemimpinannya ketika honor RT/RW dinaikkan dari Rp500 ribu setiap tiga bulan menjadi Rp1 juta setiap bulan.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Haji Sahruji, menegaskan bahwa realisasi janji politik merupakan tanggung jawab bersama kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Ini tugas bersama Walikota dan Wakil Walikota untuk menunaikan janji politiknya agar ini juga menjadikan satu komitmen yang harus ditunaikan,” ungkap Sahruji.
Menurutnya, persoalan kenaikan honor RT/RW tidak seharusnya hanya dibebankan kepada Wali Kota. DPRD juga perlu dilibatkan dalam pembahasan untuk mencari solusi, khususnya berkaitan dengan kemampuan anggaran daerah.
Dengan demikian, realisasi kenaikan honor membutuhkan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar komitmen yang pernah disampaikan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang terukur.
Kritik juga disampaikan Ketua DPC PKB Kota Cilegon, Isro Miraj. Ia mengecam wacana peninjauan atau pengurangan RT/RW yang turut mengemuka dalam polemik tersebut.
Isro berpandangan, RT dan RW dipilih langsung oleh masyarakat serta memiliki tanggung jawab pelayanan selama 24 jam. Karena itu, keberadaan dan kesejahteraan mereka perlu mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
Polemik ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar besaran honor.
Di satu sisi, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta mekanisme penganggaran sesuai ketentuan.
Namun, di sisi lain, janji kenaikan honor sebesar 15 persen per tahun yang disampaikan dalam proses politik menjadi komitmen yang kini dipertanyakan realisasinya.
Pernyataan yang mempersilakan RT/RW mundur juga memunculkan perdebatan mengenai pola komunikasi pemerintah dengan para pengurus lingkungan.
Aspirasi terkait kesejahteraan dinilai perlu mendapatkan ruang dialog agar tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu pelayanan masyarakat.
Melalui pertemuan tersebut, tujuh pimpinan partai politik sepakat mengawal janji-janji politik kepala daerah, khususnya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan pengurus RT/RW.
Mereka berharap polemik tidak berkepanjangan dan tidak mengganggu kondusivitas Kota Cilegon maupun pelayanan publik di tingkat lingkungan.
Pengawalan tersebut diharapkan berlanjut melalui komunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, termasuk pembahasan mengenai kemampuan fiskal serta kemungkinan skema realisasi kenaikan honor.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan lanjutan dari Pemerintah Kota Cilegon mengenai polemik pernyataan Robinsar maupun kepastian waktu realisasi kenaikan honor RT/RW.
Penjelasan resmi pemerintah daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para pengurus lingkungan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kelanjutan komitmen kenaikan honor tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan mengenai kondisi anggaran, mekanisme penganggaran, serta langkah konkret pemerintah dalam menyikapi tuntutan para ketua RT dan RW.
Persoalan ini pada akhirnya membutuhkan kepastian kebijakan dan komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat.
Sebab, RT/RW merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga sehari-hari.
Bagindo Yakub.











