Berita

Awasi TKA di Kawasan Industri Cilegon, Imigrasi Libatkan TNI dan Disnaker Periksa 5 Perusahaan

×

Awasi TKA di Kawasan Industri Cilegon, Imigrasi Libatkan TNI dan Disnaker Periksa 5 Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Sekindo.id CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon bersama sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing selama dua hari, Selasa hingga Rabu (3–4 November 2026).

Operasi tersebut menyasar lima perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan kawasan industri strategis di wilayah Kota Cilegon.

Click Here

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai dengan ketentuan keimigrasian sekaligus mengantisipasi potensi pelanggaran hukum oleh warga negara asing (WNA).

Operasi lintas sektoral tersebut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cilegon, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, DPMPTSP Kota Cilegon, Kodim 0623/Cilegon, serta BAIS TNI Kota Cilegon.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Aditya Triputranto, yang membuka sekaligus memberikan arahan kepada tim gabungan, menekankan agar seluruh rangkaian operasi dilaksanakan secara profesional, humanis, terukur, dan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut Aditya, operasi gabungan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan maupun aktivitas TKA di wilayah Kota Cilegon.

Kami memastikan seluruh proses pemeriksaan di lapangan dilakukan secara profesional, humanis, dan sinergis bersama instansi terkait.

“Kegiatan pendataan rutin ini merupakan bentuk pembinaan proaktif dari kami, guna memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi yang kondusif dan aman,” ujar Aditya.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Inteldakim melakukan pemeriksaan secara maraton di lima perusahaan, yakni PT Growth Java Industry, PT Kostec Prima Baja, PT Tereos FKS Indonesia, PT Cemindo Gemilang, dan PT MC PET Film Indonesia.

Pemeriksaan meliputi administrasi penggunaan TKA, kesesuaian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP), hingga pengecekan langsung ke area produksi perusahaan.

Tim juga memastikan aktivitas TKA berkewarganegaraan Tiongkok dan Jepang, termasuk pemegang ITAP, sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasian yang dimiliki.

Berdasarkan hasil evaluasi selama dua hari operasi, tim gabungan menyatakan tidak menemukan pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran terhadap ketentuan dari instansi terkait lainnya.

Seluruh dokumen keimigrasian TKA yang diperiksa dinyatakan sah dan masih berlaku.

Aktivitas para pekerja asing tersebut juga dinilai sesuai dengan izin yang diberikan.

Tak hanya berfokus pada pengawasan keimigrasian, operasi ini turut menyentuh aspek pemberdayaan tenaga kerja lokal.

Disnaker Kota Cilegon memberikan sejumlah masukan kepada perusahaan agar lebih mengoptimalkan program pemagangan bagi warga lokal serta memperbanyak tenaga pendamping lokal.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses transfer of knowledge atau alih pengetahuan dan teknologi dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indonesia dapat berjalan maksimal.

Kelancaran operasi gabungan ini sekaligus memperlihatkan koordinasi lintas instansi dalam mengawasi keberadaan orang asing di kawasan industri Kota Cilegon.

Kantor Imigrasi Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pengawasan secara berkala guna menjaga ketertiban dan stabilitas keamanan wilayah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim investasi yang aman dan kondusif di Provinsi Banten.

Bagindo Yakub.