Sekilasindonesia.id SERANG — Tuduhan dugaan pelecehan yang menyeret nama Kepala Desa Bojonegara, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Wawan Fauzan, SP., mulai menjadi perhatian publik.
Namun di tengah berkembangnya informasi tersebut, pihak Kades justru mempertanyakan dasar tuduhan yang menurutnya belum terbukti secara hukum.
Wawan secara tegas membantah telah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Ia menyatakan tidak pernah melakukan tindakan menyentuh, meraba, maupun melakukan perbuatan seperti yang berkembang dalam pemberitaan.
Saya tidak merasa melakukan hal semacam itu.
Kalau ada yang menyampaikan atau memberitakan, silakan saja.
“Itu hak mereka tetapi saya juga mempunyai hak untuk membela diri melalui jalur hukum,” tegas Wawan, Jum’at (11/09/2026).
Ia mengaku memilih tidak banyak memberikan pernyataan selama proses hukum berjalan.
Bukan karena tidak memiliki langkah pembelaan, melainkan dirinya sedang menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut.
Saya selama ini diam bukan berarti tidak melakukan apa-apa, tapi saya tetap mempersiapkan segala sesuatunya.
“Kalau nanti proses hukum berjalan, saya sudah menyiapkan ahli hukum, baik untuk persoalan pidana maupun yang lainnya,” ujarnya.
Penasehat Hukum Kades Bojonegara, H. Tubagus Amrie Wardhana, SH., dari Kantor Hukum Tubagus Amrie Wardhana & Partners, menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana bukanlah vonis bahwa seseorang telah melakukan perbuatan pidana.
Menurutnya, setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum dengan melihat kronologi, waktu kejadian, lokasi, siapa yang melakukan, serta alat bukti yang mendukung.
Orang yang dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana belum berarti sudah dipastikan melakukan tindak pidana.
“Harus dilihat dulu kapan kejadiannya, bagaimana dilakukan, siapa yang melakukan, dan apa alat buktinya,” jelas Amrie.
Ia mempertanyakan apabila suatu tindakan disebut terjadi tetapi tidak memiliki dukungan bukti yang memadai.
Kalau katanya tidak terlihat CCTV, kemudian bagaimana pembuktiannya?
“Semua itu harus jelas, jangan sampai tuduhan berkembang menjadi opini seolah-olah seseorang sudah pasti melakukan perbuatan tersebut,” katanya.
Amrie bahkan menilai penyebaran tuduhan tanpa pembuktian berpotensi menyerang reputasi kliennya.
Ia menyebut Wawan selama ini aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keagamaan.
Karena itu, menurutnya, tuduhan perbuatan asusila terhadap seorang kepala desa tidak boleh begitu saja dipercaya tanpa proses pembuktian.
Kalau saya melihat, ini bukan lagi sekadar opini kalau kemudian dilakukan secara terus-menerus untuk membentuk persepsi masyarakat.
“Jangan sampai menjadi upaya membunuh karakter,” tegasnya.
Menghormati proses hukum yg sedang berjalan sampai adanya kepastian hukum tentang perkara ini.
Mengingatkan apabila laporan tersebut tidak terbukti maka akan menuntut balik terhadap pihak yang telah melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual ini .
Karena jelas2 sudah memfitnah dan melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami kades Bojonegara.
“Namun demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ucapnya.
Menurut Amrie, apabila hasil penyelidikan nantinya tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana, maka perkara akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut terbukti dilakukan secara tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya, pihak Kades disebut telah mempersiapkan kemungkinan langkah hukum balik.
Kalau nantinya tidak terbukti dan tidak cukup bukti, tentu ada mekanisme hukum.
“Kepala Desa Wawan Fauzan juga sudah menyampaikan akan mempertimbangkan upaya hukum untuk membela nama baiknya,” ujarnya.
Amrie mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan pemberitaan atau informasi yang beredar sebagai dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah.
Ia meminta publik menunggu proses hukum dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
Jangan mudah terbius dengan opini atau informasi yang tidak berdasar, masyarakat harus melihat persoalan secara utuh.
“Semua pihak harus berhati-hati karena setiap pernyataan juga mempunyai konsekuensi hukum,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.











