Berita

Nicho Silalahi : Jangan Sibuk Kejar UU Perampasan Aset, Benahi Dulu “Jantung” Peradilan yang Bobrok

×

Nicho Silalahi : Jangan Sibuk Kejar UU Perampasan Aset, Benahi Dulu “Jantung” Peradilan yang Bobrok

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA — Aktivis pergerakan Nicho Silalahi mendukung lahirnya Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman maksimal, termasuk hukuman mati bagi koruptor dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.

Namun, ia mengingatkan bahwa lahirnya aturan baru tidak akan berarti banyak jika sistem penegakan hukum dan pengawasan terhadap aparatnya tidak dibenahi.

Click Here

Pernyataan tersebut disampaikan Nicho Silalahi di Jakarta, Senin (31/08/2026).

Nicho menilai persoalan terbesar dalam pemberantasan korupsi bukan semata-mata kekurangan regulasi.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan dengan ancaman pidana berat terhadap pelaku korupsi, termasuk pidana mati dalam keadaan tertentu.

Kalau mau jujur, sebenarnya bukan DPR RI yang harus terus didesak untuk segera mengesahkan UU baru Perampasan Aset ataupun hukuman mati koruptor.

“Cukup mengoptimalkan undang-undang yang sudah ada,” ujar Nicho.

Ia menilai regulasi yang ada telah memuat ancaman pidana maksimal, denda serta mekanisme pengembalian kerugian negara.

Karena itu, menurutnya, persoalan utama justru terletak pada implementasi dan konsistensi penegakan hukum.

Karena di dalam UU yang telah ada berisi pidana maksimal, denda dan ganti kerugian negara.

“Jadi mau berjuta undang-undang pun dibuat, jika pelaksanaan atau implementasinya tidak berjalan, malah ke depannya justru sangat berbahaya dan bisa menjadi alat dagangan oknum penegak hukum korup dalam transaksi jual beli pasal,” tegasnya.

Nicho kemudian menyoroti perjalanan regulasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menyebut UU Nomor 3 Tahun 1971 kemudian digantikan UU Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur ancaman pidana berat terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam ketentuan tersebut, pidana mati dapat dijatuhkan terhadap tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (2) apabila dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur undang-undang.

Sementara Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Menurut Nicho, perhatian publik seharusnya tidak hanya diarahkan kepada lembaga legislatif yang didesak mengesahkan UU Perampasan Aset.

Ia justru meminta masyarakat memberikan perhatian lebih besar terhadap proses penegakan hukum di ranah peradilan.

Ia mengkritik adanya sejumlah putusan perkara korupsi yang menurutnya terlalu ringan dibandingkan dampak kerugian negara yang ditimbulkan.

Nicho mencontohkan sejumlah perkara yang menjadi sorotannya, di antaranya kasus yang melibatkan Bambang Gatot Ariyono, eks Dirjen Minerba, serta perkara pengadaan satelit Kementerian Pertahanan yang menjerat Laksda TNI (Purn.) Leonardi.

Ia juga menyinggung perkara korupsi bantuan sosial yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

“Seharusnya Mahkamah Agung memerintahkan para hakimnya untuk memberikan hukuman maksimal, bukan discount hukuman terhadap kasus korupsi agar menjadi efek jera,” katanya.

Nicho juga mengkritik kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap narapidana korupsi di lembaga pemasyarakatan.

Ia mengungkit kasus Gayus Tambunan sebagai salah satu contoh yang menurutnya menunjukkan betapa seriusnya persoalan pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi.

Lebih jauh, Nicho menilai lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan konsekuensi dari persoalan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Ia menilai pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan apabila terdapat oknum aparat yang justru menyalahgunakan kewenangannya.

“Masalah terbesar negeri ini adalah korupsi, dahulu sebelum Soeharto tumbang, korupsi hanya di level elite, tapi sekarang korupsi telah mewabah hingga ke perangkat desa,” ujarnya.

Nicho juga melontarkan kritik keras terhadap institusi penegak hukum serta lembaga peradilan.

Ia menilai praktik mafia peradilan harus menjadi perhatian serius karena dapat merusak rasa keadilan masyarakat.

Ia bahkan menyinggung kasus Zarof Ricar yang pernah menjadi pejabat di lingkungan Mahkamah Agung dan terseret perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Menurut Nicho, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan transparansi di lingkungan peradilan.
Desak Evaluasi Badan Pengawasan MA

Nicho mengaku bersama Gerakan Lawan Mafia Peradilan melalui kuasa hukumnya, Rumbi Sitompul, SH., MH., telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran etik hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ia mengaku kecewa karena sejumlah laporan yang disampaikannya kepada Badan Pengawasan MA menurutnya tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.

Berkali-kali kami sudah melaporkan hakim nakal ke Bawas MA RI, tapi tidak ada satu pun yang diproses.

“Jadi Bawas ini hanya menghabiskan anggaran negara dan menggunakan fasilitas negara tanpa kinerja yang kami harapkan,” katanya.

Atas dasar itu, Nicho bahkan mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan efektivitas Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Menurutnya, mekanisme pengawasan hakim harus diperkuat agar masyarakat memiliki saluran pengaduan yang benar-benar efektif.

Ia juga membandingkan peran Komisi Yudisial (KY) yang dinilainya lebih proaktif dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Namun, Nicho menilai kewenangan KY masih terbatas sehingga pengawasan terhadap hakim belum berjalan maksimal.

Nicho menegaskan dirinya bukan menolak UU Perampasan Aset, sebaliknya, ia mendukung aturan tersebut sepanjang memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurut dia, aturan baru justru dapat berbahaya apabila tidak dibarengi reformasi sistem peradilan dan pengawasan aparat penegak hukum.

“Jangan sampai kewenangan besar yang diberikan melalui UU Perampasan Aset justru menjadi alat untuk menekan atau memeras masyarakat,” tegasnya.

Ia pun mempertanyakan arah perjuangan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Mana yang lebih penting bagi bangsa ini, melahirkan UU baru atau membenahi sistem peradilan yang masih menghadapi persoalan integritas dan dugaan mafia peradilan?” pungkas Nicho.

Nicho menekankan bahwa perang melawan korupsi tidak cukup hanya dengan memperbanyak aturan.

Menurutnya, hukum yang sudah keras harus benar-benar ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Dengan demikian, kata dia, pemberantasan korupsi tidak berhenti sebagai slogan, sementara masyarakat tetap mempertanyakan ke mana arah keadilan sebenarnya,” ujarnya dengan nada keras.

Bagindo Yakub.