Berita

PWI Banten Soroti Anggota yang Diberhentikan Sementara Masih Tercantum dalam Panitia Konferensi PWI Kabupaten Tangerang

×

PWI Banten Soroti Anggota yang Diberhentikan Sementara Masih Tercantum dalam Panitia Konferensi PWI Kabupaten Tangerang

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id SERANG, BANTEN – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banten menyoroti keterlibatan sejumlah anggota PWI Kabupaten Tangerang yang telah dikenai sanksi pemberhentian sementara, namun diduga masih tercantum dalam struktur kepanitiaan Konferensi PWI Kabupaten Tangerang.

Kondisi tersebut menjadi sorotan lantaran status pemberhentian sementara membawa konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota dalam menjalankan aktivitas organisasi selama masa sanksi berlangsung.

Click Here

Ketua Dewan Kehormatan PWI Banten, Muhamad Hopip, menegaskan anggota yang telah diberhentikan sementara tidak semestinya menjalankan aktivitas maupun kewenangan yang berkaitan dengan struktur organisasi.

“Kalau yang bersangkutan masih dilibatkan dalam struktur kepanitiaan konferensi, itu jelas melanggar ketentuan organisasi dan kode etik,” ujar Hopip, Rabu (19/08/2026).

Menurutnya, pemberhentian sementara bukan sekadar persoalan administratif. Keputusan tersebut memiliki konsekuensi terhadap hak dan kewenangan anggota yang bersangkutan di lingkungan organisasi.

Karena itu, apabila anggota yang telah diberhentikan sementara tetap ditempatkan dalam struktur panitia konferensi atau menjalankan tugas organisasi, kondisi tersebut perlu segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Di dalam AD/ART sudah jelas bahwa tidak boleh lagi ikut dalam kegiatan organisasi. Karena sudah dicabut secara penuh dan keputusan ini bersifat final.

“Jika dalam suatu kegiatan organisasi dan mereka masih ikut di dalamnya, wajib dipertanyakan kepada organisasi PWI Kabupaten Tangerang,” tegas Hopip.

Diketahui, PWI Kabupaten Tangerang dijadwalkan melaksanakan konferensi pada akhir Agustus 2026.

Namun, dalam struktur kepanitiaan yang beredar masih tercantum nama anggota yang telah dikenai sanksi pemberhentian sementara, di antaranya MR dan RSH.

Adapun anggota yang sebelumnya dikenai sanksi pemberhentian sementara yakni SHR, yang merupakan mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, selama 24 bulan.

Kemudian SW, juga mantan Ketua PWI Kabupaten Tangerang, selama 18 bulan, serta SRM yang dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 18 bulan.

Sementara itu, anggota lainnya yakni PD, EJP, JK, AS, SRH, MR, RAS, FAK, HW, CH, DAG, dan HRD, masing-masing dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan.

Sorotan terhadap struktur kepanitiaan tersebut kini mendorong perlunya penjelasan dari PWI Kabupaten Tangerang untuk memastikan pelaksanaan konferensi berjalan sesuai ketentuan organisasi.

Bagindo Yakub.