SEKINDO, Lebak – Ihwal terjadinya insiden yang terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 di Kecamatan Malingping, terkait dugaan sikap arogansi seorang oknum kepala desa yang melakukan intervensi terhadap kerja jurnalis saat melakukan peliputan. Jamaludin, atau yang kerap disapa Bejo, wartawan media UpdateNewsBanten.com, menuturkan kejadian tersebut.
Kejadian yang terjadi pada Minggu (16/08/2026), bermula saat Bejo bersama tiga rekannya melakukan kunjungan ke beberapa titik kelompok Pertanian yang mendapatkan Kontruksi Irigasi Tersier, di Desa Rahong, yang berlokasi tidak jauh dari salahsatu cafe di Jalan Baru Malingping, Lebak.
“Disana kami melihat konstruksi bangunan dan ada beberapa Kelompok Tani mengungkapkan keluh kesah dengan bercerita bahwa pengadaan material batu di tiga titik di sub oleh Kepala Desa,” terang Bejo, Senin, (17/02/2026).
Bahkan, lanjut Bejo, kelompok UPKK Mufakat Tani mengatakan kepala desa bersikukuh meminta material batu yang mengirimnya, pihak kelompok tani sudah menawarkan Rp. 50 .000,- (lima puluh ribu) per mobil jatah untuk kepala desa asal jangan ikut campur dalam proyek Pertanian.
“Kami mampir lagi ke kelompok UPKK Tani Makmur, justru lebih mencengangkan yang dimana menurut pengakuan Bendahara kelompok tani, bahwa bukan hanya batu yang dikelola oleh kepala desa, tetapi anggaran juga dikelola sama kepala desa, tak berselang lama kami keluar dari lokasi istirahat di Kafe Haigo,” terang Bejo.
Lebih lanjut Bejo, menjelaskan, dengan maksud mendapatkan informasi yang akurat dan pemberitaan yang berimbang, melalui komunikasi WhatsApp ia mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kepala Desa Rahong. Namun, Kades Rahong marah karena merasa informasi yang didapat adalah fitnah atau bohong.
“Dalam konfirmasi tersebut ada dua pertanyaan, yakni terkait pengadaan material Batu dan dugaan penguasaan anggaran kelompok tani oleh Kepala Desa. Beliau (Kades Rahong) membalas walaupun dengan kata kata kurang elok. Tak berselang lama kami melihat Kades Rahong, mendatangi tiga lokasi dugaan kami menjurus bahwa bakal marah, karna kami tau wataknya,” jelasnya.
Usai Konfirmasi, tak berselang lama, Kades tersebut datang ke lokasi, “Menghampiri kami dan mengajak berantam ke saya, karena dari tiga rekan saya yang ke lokasi dan melakukan konfirmasi ke para kelompok, cuman saya yang melakukan konfirmasi ke Jaro Bedi, ditempat rumah makan, sempat rame karena JB ngamuk ngajak berantem dengan menyebut (anj**_red) dan (Kes**_red), sampai menendang kursi beberapa kali,” tutur Bejo.
Atas insiden tersebut, Bejo mengaku heran dan seharusnya seorang pejabat publik faham apa yang harus dilakukan ketika asa konfirmasi baik itu benar maupun salah.
“Jujur kami selaku wartawan salahnya dimana, kami hanya minta hak jawab atas hasil konfirmasi kami, yang bersangkutan tinggal menjawab antara benar dan tidak, jangan malah melakukan intimidasi profokasi dan menangtang duel,” kata Bejo.
Bejo juga meminta dukungan dari insan pers atas perlakuan yang ia terima saat menjalankan profesi jurnalis.
“Kami hanya minta dukungan insan pers dalam hal ini saya rasa ini udah masuk terhadap pelecehan kepada jurnalis, biar kedepannya ada efek jera dan tidak lagi kepala desa yang punya sifat jawara agar jangan semena-mena. Sesuai Undang-Undang Pers: Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya,” pungkasnya.
Hingga berita terbit, wartawan terus menggali informasi lebih lanjut.
(Red).
Baca Juga :











