Berita

Sengketa Pemberhentian Sekda Cilegon Memanas, Sidang PTUN Serang Masuki Tahap Pembuktian Krusial

×

Sengketa Pemberhentian Sekda Cilegon Memanas, Sidang PTUN Serang Masuki Tahap Pembuktian Krusial

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id SERANG – Polemik pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon terus bergulir dan kini memasuki tahap krusial dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Senin (27/04/2026).

Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim memeriksa dokumen serta alat bukti dari para pihak, sekaligus mendengarkan keterangan ahli di bidang administrasi tata negara yang dihadirkan oleh pihak penggugat.

Click Here

Kuasa hukum Sekda Cilegon, H. Maman Mauludin, menjelaskan bahwa kehadiran ahli bertujuan memberikan pandangan objektif terhadap sengketa yang tengah berlangsung.

“Agenda hari ini adalah pemeriksaan dokumen serta alat bukti, serta menghadirkan ahli guna memberikan sudut pandang terkait persoalan yang sedang terjadi,” ujarnya usai persidangan.

Sementara itu, ahli administrasi tata negara, Dr. Prof. Firdaus, menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses administrasi pemerintahan.

Ia menyebutkan bahwa indikasi cacat administrasi dapat berdampak pada cacat formil suatu keputusan.

“Jika terdapat cacat dalam aspek administrasi, maka hal tersebut berpotensi menjadikan keputusan itu cacat secara formil,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Maman Mauludin juga mengingatkan agar kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis.

Menurutnya, setiap kebijakan harus melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Di sisi lain, perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Cilegon selaku pihak tergugat menyampaikan bahwa seluruh proses yang telah dijalankan diyakini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya juga menegaskan telah menyiapkan dokumen serta alat bukti untuk mendukung posisi mereka dalam persidangan, meski tidak dapat memastikan hasil akhir perkara.

Meski masing-masing pihak menyampaikan keyakinannya, proses hukum tetap berjalan dengan menjunjung asas kehati-hatian dan objektivitas.

Kedua belah pihak sepakat menghormati jalannya persidangan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada 4 Mei 2026 dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari masing-masing pihak, sebagai bagian dari upaya pengadilan dalam menggali kebenaran materiil secara menyeluruh.

Bagindo Yakub.