Berita

BPN Jeneponto Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Pengukuran Objek Luas Lahan, Kini Digugat dalam Sengketa Lahan yang Sedang Memanas

×

BPN Jeneponto Diduga Terbitkan Sertifikat Tanpa Pengukuran Objek Luas Lahan, Kini Digugat dalam Sengketa Lahan yang Sedang Memanas

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Seindo.id – Proses hukum terkait sengketa kepemilikan tanah di Desa Gantarang, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jeneponto sebagai pihak tergugat.

Gugatan diajukan terkait dugaan proses penerbitan sertifikat hak milik yang dinilai tidak memenuhi prosedur hukum dan diduga tidak dilakukan pengukuran batas serta luas lahan secara benar di lokasi tersebut. Proses hukum ini tengah bergulir, Kamis (16/04/2026).

Click Here

Kepala Kantor BPN Jeneponto, Achmad Natsir, S.H., M.H., ketika dikonfirmasi terkait dasar hukum atau alas hak diterbitkannya sertifikat atas nama Baharuddin Sese, mengakui bahwa permasalahan ini saat ini sudah menjadi ranah yudisial.

“Kasus ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto. Nanti akan saling membuktikan kebenarannya di depan persidangan,” ungkap Achmad Natsir di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Achmad Natsir menjelaskan terkait mekanisme pengukuran lahan yang menjadi sorotan utama. Menurutnya, secara prosedur, mustahil sebuah sertifikat terbit tanpa melalui tahap pengukuran, karena angka luas lahan tercantum jelas dalam dokumen tersebut.

“Terkait detail teknis pengukuran objek luas lahan saat itu, saya kurang mengetahui secara pasti karena saya belum menjabat di sini. Namun, rasanya tidak mungkin sertifikat bisa terbit tanpa dilakukan pengukuran, karena di dalamnya tercantum spesifikasi ukuran lahan. Kalau ditanya apakah saya menyaksikan proses pengukurannya, tentu tidak, karena saya baru menjabat mulai tahun 2018,” jelasnya.

Achmad menambahkan, dalam proses pengukuran aset tanah, pihak yang paling mengetahui batas-batas lahan secara pasti adalah pemilik lahan itu sendiri atau pihak yang menguasai tanah tersebut pada saat itu.

Namun, narasi berbeda disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik asli lahan. Menurut Moncong, munculnya sertifikat seluas sekitar 600 meter lebih persegi tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihaknya.

“Kami selaku pihak yang menguasai lahan tidak pernah tahu sama sekali bahwa pernah dilakukan pengukuran objek lahan di lokasi ini,” tegasnya.

Moncong mengaku, selama puluhan tahun ia menguasai dan mengelola lahan yang disengketakan tersebut, bahkan secara rutin selalu membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai bukti kepemilikan.

Dijelaskannya, tanah tersebut pernah ia jual kepada Nasir Nara pada tahun 2003. Kemudian pada tahun 2013, Nasir Nara memecah dan menjual kembali aset tersebut. Satu petak dijual kepada pihak bernama Basse, dan satu petak lainnya seluas 25×22 meter persegi dijual kepada Hamid.

“Yang membuat kami bingung, tanah yang sudah kami jual dan transaksinya jelas itu, kenapa tiba-tiba pada tahun 2014 muncul sertifikat baru atas nama orang lain tanpa ada pemberitahuan sedikitpun kepada kami sebagai pihak yang mewariskan atau menjualkan aset tersebut,” keluh Moncong dengan nada kecewa saat dikonfirmasi awak media.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak maupun BPN selaku tergugat akan membuktikan dalil masing-masing guna mencari keadilan dan kebenaran hukum atas aset yang dipersengketakan tersebut.

(Amrianto)