Sekilasindonesia.id SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Sunohdi dalam kasus penggelapan dana nasabah Baitul Maal wat Tamwil Muamaroh, Kabupaten Serang, Kamis (9/4/2026).
Ketua Majelis Hakim, Rendra, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
“Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 2 bulan, denda Rp100 juta dibayarkan satu bulan, apabila tidak dibayarkan pidana 60 hari,” ujar
Rendra saat membacakan putusan di ruang sidang.
Usai putusan dibacakan, suasana sidang mendadak ricuh.
Para korban yang hadir mengaku tidak puas dengan vonis yang dinilai terlalu ringan.
Mereka meluapkan kekecewaan dengan berteriak di dalam hingga luar ruang sidang.
“Ini tidak adil, pengadilan tidak adil, tidak membela korban, berpihak pada yang salah,” teriak salah satu korban, Ani.
Sejumlah korban lainnya juga mengungkapkan besarnya kerugian yang dialami, bahkan ada yang mencapai Rp1 miliar per orang.
Kuasa hukum korban, Andre Scondery, menilai putusan tersebut ringan karena jaksa tidak memasukkan unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perbankan dalam dakwaan.
“Terkait TPPU dan perbankan dihilangkan, sehingga hukumannya ini hanya terkait penggelapan saja, hukumannya cuma 2 tahun,” jelas Andre.
Ia menyebut total kerugian para nasabah diperkirakan mencapai Rp30 miliar, dengan jumlah korban sekitar 500 orang.
Dari jumlah tersebut, sekitar 200 korban yang didampinginya mengalami kerugian hingga Rp12 miliar.
Atas putusan tersebut, pihak korban memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Kita akan menempuh langkah hukum selanjutnya.
Banding akan kita kejar, termasuk TPPU.
“Kasihan masyarakat yang seharusnya uangnya bisa dimanfaatkan untuk keluarga dan pendidikan, tapi faktanya justru ditipu,” tegas Andre.
Bagindo Yakub.











