Sekilasindonesi.id, || KOTA SERANG — Kekosongan jabatan Ketua RT 010/003 Kampung Keradenan, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pasca meninggalnya Guntur (Sindon bin Maun) pada Selasa, 8 Juli 2025, memicu polemik di tengah masyarakat.
Hingga akhir Juli, Surat Keputusan (SK) dan stempel untuk pengganti belum juga diterbitkan oleh pihak kelurahan.
Guna mengisi kekosongan tersebut, Lurah Kasunyatan Neneng Titin Kurnia, S.Pd., M.Si mengadakan musyawarah mufakat yang digelar pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Aula Kelurahan Kasunyatan.
Rapat tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, panitia pemilihan, Babinkamtibmas, serta Ketua Forum Kelurahan.
Berdasarkan pemilihan RT yang dilakukan pada 15 Juli 2023 lalu, Guntur memperoleh suara terbanyak pertama, diikuti oleh Tubagus Zakaria di posisi kedua, dan Narman di urutan ketiga.
Dalam musyawarah mufakat, disepakati bahwa Tubagus Zakaria akan menggantikan jabatan RT karena Guntur wafat sebelum masa jabatannya berakhir.
Namun, hingga saat ini SK dan stempel RT belum diserahkan kepada Zakaria. Hal ini memicu pertanyaan dan kekecewaan warga.
“Berita acara sudah dibuat dan disepakati semua pihak, bahkan sudah difoto bersama. Tapi kenapa SK dan stempel belum juga diberikan? Ada apa?” kata Tubagus Zakaria, yang akrab disapa Jack, saat ditemui awak media, Rabu (30/07/2025).
Jack menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi untuk menjadi Ketua RT, melainkan hanya menjalankan amanah dari hasil musyawarah.
Ia juga menyebut adanya dugaan oknum tertentu yang sengaja memprovokasi sebagian masyarakat untuk menggagalkan penetapannya.
“Setelah semuanya sepakat, tiba-tiba muncul penolakan dari beberapa orang, saya menduga ini ada yang memprovokasi karena punya ambisi pribadi untuk jabatan RT,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Kasunyatan Neneng Titin Kurnia saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp mengonfirmasi bahwa pihak kelurahan sudah memfasilitasi musyawarah dan membuat berita acara.
“Benar, kami sudah fasilitasi musyawarah mufakat. Berita acara juga sudah dibuat dan saya minta untuk difotokopi serta diumumkan ke masyarakat, namun informasinya itu tidak dijalankan,” ujarnya.
Lurah Neneng juga menyebut bahwa keputusan akhir tetap diserahkan kepada RW dan masyarakat, mengingat proses sosial di lingkungan masih dinamis.
Namun pernyataan itu kembali dipertanyakan oleh pihak warga, karena menurut mereka, justru RW turut menunggu SK dari kelurahan.
“Bu Lurah bilang dikembalikan ke RW dan masyarakat, tapi Pak RW malah menanyakan terus ke saya soal SK. Ini justru membingungkan,” kata Jack.
Jack juga mengaku telah menyampaikan program-program yang akan dijalankan jika dirinya resmi menjabat, seperti pengadaan sarana umum (tenda, kursi, gapura, dan gardu), serta agenda musyawarah warga untuk memberikan edukasi hukum.
“Kalau saya resmi jadi RT, saya akan ajak masyarakat musyawarah rutin dan mulai membangun lingkungan bersama,” ujarnya.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya juga menyayangkan lambannya proses penerbitan SK ini. Ia meminta Camat Kasemen Kristiyanto dan Wali Kota Serang H. Budi Rustandi untuk turun tangan.
“Kami berharap SK segera diterbitkan, dan jika memang ada kelalaian, kami minta Camat dan Wali Kota bisa memberi perhatian serius,” pungkasnya.
Bagindo Yakub.











