Daerah

Aksi Damai di Gedung DPRD Jeneponto: Para Jurnalis Tuntut Perlindungan Hukum dan Kebebasan Pers  

×

Aksi Damai di Gedung DPRD Jeneponto: Para Jurnalis Tuntut Perlindungan Hukum dan Kebebasan Pers  

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Kedatangan kami di sini bukanlah untuk menciptakan kericuhan, melainkan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan kami sebagai insan pers yang berjuang untuk menegakkan kebebasan pers dan perlindungan hukum di Kabupaten Jeneponto, Senin 18/07/2025.

Nasir Tinggi dalam aksinya menyuarakan, kami para jurnalis Jeneponto, mengeluarkan suara kami hari ini karena keprihatinan mendalam terhadap berbagai tantangan dan hambatan yang kami hadapi dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seringkali terhambat oleh berbagai faktor.

Click Here

Dalam hal ini, intimidasi dan ancaman, beberapa rekan jurnalis telah mengalami intimidasi dan ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, ketika meliput berita-berita yang menyentuh kepentingan tertentu. Hal ini menciptakan rasa takut dan menghambat kinerja jurnalistik yang objektif dan profesional.

Kami seringkali menghadapi kesulitan dalam mengakses informasi publik, padahal informasi tersebut merupakan hak publik yang seharusnya diakses secara transparan dan akuntabel. Kurangnya transparansi ini menghambat tugas kami dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

Minimnya perlindungan hukum, meskipun terdapat payung hukum yang melindungi jurnalis, namun implementasinya di lapangan masih lemah. Proses hukum yang berbelit-belit dan kurangnya dukungan dari aparat penegak hukum membuat jurnalis rentan terhadap tindakan-tindakan yang merugikan.

Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa tuntutan kepada Penegak hukum Kabupaten Jeneponto dan DPRD Jeneponto.

Kami meminta penegakan hukum yang tegas dan adil bagi pelaku intimidasi dan ancaman terhadap jurnalis. Proses hukum harus transparan dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi jurnalis yang menjadi korban.

Kami mendesak Penegak Hukum Kabupaten Jeneponto untuk meningkatkan transparansi informasi publik dan memberikan akses yang seluas-luasnya kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Kami meminta Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada seluruh lapisan masyarakat, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban jurnalis serta pentingnya kebebasan pers.

Kami berharap terjalin kerjasama yang konstruktif antara Pemerintah Kabupaten Jeneponto, DPRD Jeneponto, dan insan pers dalam rangka menciptakan iklim pers yang kondusif dan mendukung pembangunan daerah.

Kami berharap tuntutan kami ini dapat ditanggapi dengan serius dan segera ditindaklanjuti. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan perlindungan hukum bagi jurnalis adalah kunci untuk menjaga keberlangsungan kebebasan pers tersebut.

Semoga aksi damai ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam membangun Jeneponto yang lebih baik, dengan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. Wassalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,” tutupnya.

(Amrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *