Sekilasindonesia.id, || TANJUNGPANDAN – Tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung bersama Polres Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan lima ton pasir timah ilegal di kawasan Pantai Sengkelik, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Rabu (23/07/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka berinisial FRZ (23), warga asal Pontianak yang berdomisili di Langkat, Sumatera Utara. FRZ ditangkap saat memindahkan karung-karung berisi pasir timah ke atas kapal.
“Setelah dilakukan pemantauan, kami menemukan aktivitas pemindahan sejumlah karung ke kapal, Petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Belitung,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP Muhammad Iqbal Surbakti, saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpandan, Kamis (24/07/2025).
Iqbal mengungkapkan, pasir timah ilegal itu diduga berasal dari wilayah Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), dan dikumpulkan dari beberapa pengepul individu maupun meja goyang dengan harga beli Rp190.000 per kilogram secara tunai.
“Pasir timah ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan ke Pulau Batam. Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” ujarnya.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus ini.
“Ada nama-nama seperti Bos AK dari Batam dan D (aph-red) yang diduga terlibat,” kata sumber tersebut, Kamis malam (24/7/2025).
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan oleh kepolisian di kutip dari media BABELTERKINI.COM, TANJUNGPADAN.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius Polda Babel dalam memberantas aktivitas tambang ilegal dan penyelundupan komoditas pertambangan.(rb)











