BANGKA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar tiga agenda penting dalam satu rangkaian Rapat Paripurna pada Kamis (05/06/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka, Hendra Yunus, SE, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bangka, Jantani Ali, ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka, M. Taufik Koriyanto, SH, MH, unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah, Darma Wanita, insan pers, serta undangan lainnya.
Adapun tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:
1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.
3. Penyampaian Hasil Reses DPRD Kabupaten Bangka.
Dalam sambutannya, Hendra Yunus menyampaikan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Raperda ini juga merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hendra menyebut, laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang ke-9 kalinya secara berturut-turut sejak tahun anggaran 2016. Ia pun mengapresiasi pencapaian tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Agenda kedua terkait dengan penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2025, yang disusun guna menyesuaikan dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat dan provinsi. Salah satu fokus utama adalah kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada Agustus 2025. Hendra menjelaskan bahwa hal ini juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SJ tertanggal 11 Februari 2025 tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah.
Pada agenda ketiga, disampaikan hasil reses anggota DPRD yang dilaksanakan pada 27–29 April 2025. Hasil reses tersebut merupakan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing dan akan menjadi dasar penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD (e-Pokir), yang nantinya diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Pj. Bupati Bangka, Jantani Ali, ST dalam sambutannya menegaskan bahwa opini WTP yang diberikan BPK untuk laporan keuangan tahun 2024 merupakan yang ke-12 kalinya dan ke-9 secara berturut-turut bagi Pemkab Bangka. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dilakukan secara resmi pada 26 Mei 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Bangka Belitung.
Dalam laporannya, Jantani merinci realisasi pendapatan tahun 2024 sebesar Rp1.268.251.881.897,22 dengan realisasi belanja sebesar Rp1.258.221.056.830,05. Realisasi pembiayaan netto sebesar Rp33.939.396.541,48 dan Silpa mencapai Rp43.970.221.608,65. Sementara itu, total aset daerah tercatat Rp2.219.449.552.663,95.
Lebih lanjut, Jantani menyoroti tiga faktor yang mempengaruhi dinamika APBD 2025, yaitu:
1. Kebijakan efisiensi belanja dari pemerintah pusat dan provinsi, termasuk Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
2. Penyesuaian Silpa hasil audit BPK.3. Pergeseran anggaran yang mendahului perubahan APBD.
Di akhir sambutannya, Pj. Bupati menyampaikan bahwa masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan APBD 2024 maupun perencanaan KUA-PPAS 2025, dan pihak eksekutif sangat mengharapkan masukan konstruktif dari DPRD untuk perbaikan ke depan. (Budi)