Sekilasindonesia.id SERANG – Sidang gugatan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Senin (18/5/2026).
Persidangan yang memasuki agenda tambahan bukti itu berlangsung cukup dinamis setelah majelis hakim menyoroti sejumlah dokumen milik pihak tergugat yang dinilai belum lengkap.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novy Dewi Cahyati bersama hakim anggota Rory Yonaldi.
Sementara satu hakim anggota lainnya, Putri Sukmiani, berhalangan hadir karena sakit.
Dalam pembukaan sidang, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa agenda kali ini menjadi batas akhir penyerahan alat bukti dari kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat.
“Agenda hari ini bukti tambahan, jadi ini batas terakhir, sudah tidak ada bukti lain yang kami terima setelah hari ini,” ujar Novy Dewi Cahyati di ruang sidang PTUN Serang.
Majelis hakim kemudian memeriksa satu per satu dokumen tambahan yang diajukan para pihak.
Ketegangan mulai terlihat saat majelis hakim menyoroti beberapa dokumen milik pihak tergugat yang disebut tidak dilengkapi stempel resmi.
Hakim juga mempertanyakan adanya bukti administrasi terkait konsultasi antara Wali Kota Cilegon dengan Badan Kepegawaian Negara mengenai pemberhentian Maman Mauludin.
Majelis hakim mempertanyakan apakah terdapat berita acara, notulen, atau rekaman resmi yang dapat memperjelas isi pembahasan dalam konsultasi tersebut.
“Iya kalau foto kan kita tidak tahu apa yang mereka bicarakan, ada tidak buktinya kalau itu terkait rekomendasi,” ujar hakim dalam persidangan.
Majelis hakim turut menyinggung rekam jejak pengabdian Maman Mauludin yang telah lama bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon tanpa catatan buruk.
“Atau pernah tidak saudara mendengar atau menyampaikan masalah penurunan Pak Maman turun ke level 7 sebagai penelaah, misalkan Pak Maman sudah bekerja puluhan tahun, tidak pernah punya catatan jelek,” lanjut hakim kepada kuasa hukum tergugat.
Namun, pertanyaan tersebut belum dijawab secara rinci oleh pihak kuasa hukum tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Agung, menjelaskan bahwa rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil koordinasi antara Wali Kota Cilegon dengan BKN.
Namun, ia mengakui tidak memiliki dokumen sebagaimana yang ditanyakan majelis hakim.
“Itu hasil koordinasi Pak Wali dengan BKN, sehingga keluar rekomendasi, walau apa yang ditanyakan Majelis tidak ada,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Maman Mauludin, Dadang Handayani, mengatakan pihaknya menyerahkan tiga alat bukti tambahan, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwali) Cilegon Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Sekretariat Daerah.
Menurut Dadang, Perwali tersebut menjadi dasar penting yang mengatur posisi Sekda sebagai koordinator seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Peraturan Wali Kota ini menjadi pedoman pelaksanaan tata kelola pemerintahan berdasarkan uraian tugas, fungsi dan wewenang masing-masing OPD. Perwali ini ditandatangani Wali Kota dan yang mengundangkan Pak Maman,” katanya.
Selain itu, pihak penggugat juga menyerahkan Perwali Nomor 12 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Daerah.
Dadang menilai keberadaan kedua Perwali tersebut mempertegas posisi Sekda dalam struktur birokrasi Pemerintah Kota Cilegon.
“Nah itu kan, Sekda itu secara ex-officio semestinya dilibatkan, hampir semua pasal di dalam Perwali jabatan Sekda melekat sebagai koordinator OPD,” tegasnya.
Anggota tim hukum penggugat lainnya, Peni Yuda, menyatakan optimistis terhadap hasil persidangan.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
“Kita lihat nanti putusannya seperti apa, karena orang yang baru belajar ilmu hukum saja pasti sudah paham,” katanya.
Setelah pemeriksaan tambahan bukti selesai, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 2 Juni 2026 mendatang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Sidang gugatan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut polemik pemberhentian Sekda Kota Cilegon dan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Bagindo Yakub.











