TAKALAR, Dugaan praktik pilih kasih muncul di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Takalar, Sulawesi Selatan. Seorang nasabah Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Zulkifli mempertanyakan penolakan pengajuan kreditnya oleh BPD. Padahal, ia tidak pernah bermasalah dengan pembayaran kredit di BPD maupun bank lain. Sebaliknya, terdapat sekitar 20 nasabah ASN dengan status kredit macet (margin 5) yang justru mendapatkan persetujuan pengajuan Kredit Usaha Lunak (KUL) di bank tersebut.
Zulkifli mengungkapkan rasa kecewanya setelah pengajuan kreditnya ditolak selama dua tahun tanpa alasan yang jelas. Ia merasa dianaktirikan dibandingkan dengan nasabah lain yang bermasalah, tetapi tetap diloloskan. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara oknum pegawai BPD dengan nasabah-nasabah tersebut.
Dalam percakapan melalui WhatsApp, salah satu ASN berstatus margin 5 yang berhasil mendapatkan pencairan kredit mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses persetujuan pengajuan kredit. Awalnya, pengajuan kreditnya ditolak sesuai aturan perbankan yang berlaku di BPD. Namun, entah bagaimana, kredit tersebut akhirnya tetap dicairkan.
Situasi ini mencoreng prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman BPD sebagai bank milik daerah. Sikap BPD Takalar dianggap tidak mencerminkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi ASN. Bahkan, BPD Takalar lebih terkesan seperti bank swasta yang tidak memihak pada ASN daerah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Cabang BPD Takalar memberikan jawaban yang mengejutkan. Ia justru menyarankan Zulkifli untuk memindahkan pengajuan kreditnya ke bank lain. Pernyataan ini semakin mempertegas dugaan adanya ketidakadilan dalam proses pelayanan BPD Cabang Takalar. Jum’at,24/01/2025
Kasus ini membutuhkan perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan otoritas perbankan, untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelayanan publik. Sikap diskriminatif semacam ini tidak hanya merugikan individu tetapi juga mencoreng citra BPD sebagai bank milik daerah.(*)