TAKALAR– Menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mengaitkan namanya di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Rakhmady S.Pd, atau Daeng Kulle, memberikan klarifikasi. Ia membantah tuduhan yang menyebutkan dirinya meminta dana sebesar Rp2 juta dari setiap kepala sekolah di tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Takalar.
Dalam pernyataannya kepada Sekilas Indonesia, Daeng Kulle menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pungutan semacam itu. “Jika benar ada permintaan, kepada siapa permintaan itu ditujukan? Saya tegaskan, tidak ada permintaan apa pun dari saya,” ungkapnya.
Daeng Kulle juga menyatakan keprihatinannya terhadap pemberitaan dibeberapa media online yang menurutnya tidak memiliki dasar dan mencoreng nama baiknya serta instansi tempatnya bekerja. Ia menekankan bahwa tuduhan tersebut dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Daeng Kulle berencana menempuh jalur hukum. “Besok saya akan melapor ke Polres Takalar untuk menindaklanjuti tuduhan ini secara hukum,” katanya. Ia berharap langkah ini bisa memberikan kejelasan dan meluruskan informasi yang dinilai tidak benar.
Selain itu, Daeng Kulle mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Ia berharap pihak yang menyebarkan berita tersebut bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan, serta menyatakan harapan agar klarifikasi ini dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Takalar.
(Suherman Tangngaji)