Sekilas Indonesia, Babel – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menginformasikan bahwa sidang perdana untuk Helena Lim akan digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024. Helena Lim adalah salah satu dari 22 orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022.
Harli menyebutkan bahwa agenda sidang perdana meliputi pembacaan dakwaan. “Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Harli dalam keterangan yang diterima pada Senin, 19 Agustus 2024.
Penetapan jadwal ini didasarkan pada surat penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, yang telah diterima oleh Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli juga mengungkapkan bahwa tim penuntut umum sedang menyelesaikan berkas pelimpahan untuk terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Saat ini, total ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Rusbani, dan Supiyanto, dengan Supiyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Agustus 2024.











