MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel dengan antusias menerima aspirasi dari Konfederasi SPSI Makassar dan berkomitmen untuk berdiskusi, memberikan edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Kebijakan terkait kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2004.
UU ini mewajibkan seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja asing yang bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, untuk menjadi peserta JKN.
Selain itu, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional mengatur bahwa 30 kementerian dan lembaga, termasuk Polri, harus memastikan masyarakat, termasuk pemohon SIM, menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan amanat tersebut, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi telah diterbitkan.
“Kami ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir, karena saat ini kami masih dalam tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM. Jadi, bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan atau belum menjadi peserta aktif, tetap dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM tersebut diserahkan,” ujar perwakilan Ditlantas Polda Sulsel.
Namun, pihak Ditlantas akan tetap mengingatkan terkait persyaratan yang telah diatur dalam Perpol No. 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a, yaitu “melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional”, dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d, yang mengatur tentang “menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran.”
Uji coba implementasi di tujuh Polda (Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI Jakarta, Kaltim, Bali, dan NTT) akan berlangsung pada periode Juli-September 2024. Setelah periode uji coba, akan dilakukan analisis dan evaluasi untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.(*)











