Daerah

Marsidi Satar Anggota DPRD Prov Kep Babel Gelar Reses Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016

×

Marsidi Satar Anggota DPRD Prov Kep Babel Gelar Reses Penyebarluasan Perda No 8 Tahun 2016

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia | BANGKA BELITUNG 

Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Marsidi Satar mengingatkan kepada para orangtua agar selalu dapat mengontrol emosi yang dapat menimbulkan perlakuan kekerasan terhadap anak pada saat kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di hotel A3 Toboali, Sabtu (2/12/23).

Click Here

“Saya ingatkan kepada orangtua yang hadir disini untuk selalu sabar dalam menghadapi perlakuan anak, Jangan sampai karena emosi sesaat kita melakukan kekerasan pada anak dan membuat kita berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Dijelaskannya bahwa di dalam Perda No. 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan pada anak. Karena perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab orangtua, keluarga, masyarakat dan negara. Untuk itu perlu dilakukan upaya perlindungan dalam mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

“Untuk itulah pemerintah hadir, salah satunya bentuk perlindungan negara dengan adanya peraturan yang saat ini telah ada,” ungkapnya.

Dengan adanya peraturan-peraturan tentang perlindungan anak, maka anak berhak mendapatkan perlindungan baik fisik maupun mental.

Terlebih lagi banyaknya ancaman bagi anak yang terus mengintai kehidupannya dimasa sekarang ini sehingga membuat peran orang tua dalam melindungi anak menjadi semakin berat. Beberapa contoh kasus perlakuan kekerasan pada anak seperti pembunuhan, pelecehan seksual, pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak, bahkan terkadang sekolah pun menjadi tempat anak menuntut ilmu juga sering terjadinya kasus perundungan, kekerasan dan pencabulan.

Untuk itu ketua komisi IV DPRD Provinsi Kep. Babel ini berpesan kepada setiap orang tua agar dalam memenuhi hak-hak anak, orang tua menjadi garda utama, karena orang tua berada dilingkungan terdekat anak. Terlebih lagi di era kemajuan teknologi dan informasi yang begitu cepat orang tua berperan dalam menjaga dan membimbing anak dalam penggunaan Gadjet.

” Jagalah dan bimbing anak dengan sepenuh hati, karena anak adalah penyambung hidup kita, dan penerus generasi kita,” harapnya. (BD)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d