Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Marak terjadi jual beli hutan di Desa Serdang baru baru ini kembali mencuat kepermukaan. Atas kejadian itu, publik mempertanyakan sudah sejauh mana proses penyelesaian sengketa tersebut, lantaran hal serupa selalu terjadi di Bangka Selatan.
Apakah pihak pemerintah dan pihak terkait hanya tutup mata atas kegiatan perusahaan sawit swasta yang sudah mengobok-obok Bangka Selatan?
Namun lucunya, si Kades Serdang, Afendi menanggapi tudingan masyarakatnya itu dengan gaya masa bodoh, dan ia mengakui tidak mengetahui apa apa atas permasalahan yang terjadi.
“Iya saya tidak mengetahui apa apa, meskipun di desa saya,” ujarnya Kades Apendi dengan singkat, saat dikonfirmasi jurnalis pada Aik Bakung 2023 di halaman Kantor Desa Serdang, Rabu (4/10/2023).
Anehnya, meski terang-terangan melakukan transaksi jual beli hutan desa, pelaku tidak pernah tersentuh oleh sanksi penegak hukum lantaran ilmu kebal hukum yang dianutnya berada pada tingkat tinggi sehingga dengan ilmu kebal hukum itu broker mafia tanah bisa berlenggang bebas di Desa Serdang.
Diketahui sebelumnya warga Desa Serdang sudah pernah membuat laporan hingga ke Mabes Polri, akan tetapi yang didapat masyarakat atas laporan tersebut tidak pernah ada tindakan tegas atau upaya pasti dalam penyelesaian kasus tersebut.
Instruksi Kejagung RI dalam pernyataannya jelas menyatakan akan memberantas mafia tanah di Indonesia karena sudah banyak penyimpangan jual beli lahan negara guna mencari keuntungan pribadi dengan cara sembarangan.
(Tim)