Sekilasindonesia.id, || TAKALAR – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) perwakilan Kabupaten Takalar, Rahim Sua’ meminta kepada Pj Bupati Takalar untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Takalar, agar tidak bermain proyek.
LSM GMBI Takalar menilai jika ASN bermain proyek dapat menimbulkan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN). Dan ada aturan yang melarang ASN bermain proyek.
“Ada sanksi bagi ASN yang bermain proyek dan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (PP. No. 53/2010) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Ketua GMBI Perwakilan Kabupaten Takalar, Rahim Sua’ Jum’at, 11/08/2023.
Pada Pasal 4 ayat 2 dalam PP. No. 53/2021, terdapat 15 poin yang berisi larangan bagi ASN bermain proyek.
Menurutnya bahwa jika ada ASN bermain proyek, maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Oleh karena itu, Rahim Sua berharap jangan sampai di kabupaten takalar, ada ASN yang turut bermain proyek. Apalagi meminta-minta fee sebagai makelar proyek dengan iming-iming bisa dimenangkan tender. Ucap Ketua GMBI Takalar
Melalui media Sekilas Indonesia menyampaikan bahwa Kami akan terus Mengawasi Proyek di Kabupaten Takalar dan jika nanti kami dapat informasi ada ASN main proyek, kami tidak segan-segan melapor ke APH, siapapun dia,” tutur, Ketua GMBI Cabang Takalar
Reporter: Suherman Tangngaji











