DaerahEkBis

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi, Bupati Basel Kecewa Dengan PT Timah

×

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen Resmi, Bupati Basel Kecewa Dengan PT Timah

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || Bangka Selatan – Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid merasa sangat kecewa betul dengan PT Timah. Pasalnya, pihak PT Timah tidak bisa menyiapkan 9 item dokumen izin resmi aktivitas penambangan yang di mintai oleh masyarakat nelayan.

Kekecewaan itu dilontarkan Riza dihadapan para masyarakat nelayan yang tergabung dari nelayan Batu Perahu, Limus, Gusung, dan Dusun Mempunai saat melakukan audiensi terbuka terkait penolakan aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) diperairan laut Desa Rias, yang berlangsung di Kantor Bupati Bangka Selatan, pada Selasa (30/5/2023).

Click Here

“Ini terkesan PT Timah membenturkan masyarakat nelayan saya dengan Mitra, dan membenturkan saya dengan Mitra. Karena dokumen yang di mintai tidak bisa disiapkan oleh PT Timah dari tadi. Padahal saya sudah minta dari kemarin, dan itu sangat tidak mungkin sekelas PT Timah tidak bisa menyiapkan berkas dokumen itu,” kata Riza

Ia berharap, kepada para pelaku tambang jangan mau untuk dibenturkan dengan masyarakat, dan ini murni kesalahan dari PT Timah.

“Karena penambang tidak tahu apa-apa juga terkait ini, karena penambang cuma dapat SPK sedangkan prosesnya kan ada di PT Timah. Jadi saya harap jangan mau dibenturkan,” pungkas Riza.

Diketahui, hasil dari rapat audiensi yang berjalan selama 3 jam itu berakhir dengan walkout oleh para peserta audiensi.

Hal itu dikarenakan pihak PT Timah tidak bisa menunjukkan dokumen resmi yang di mintai oleh para masyarakat nelayan. Dari 10 dokumen hanya satu dokumen yang di tunjukkan oleh perusahaan BUMN yaitu izin Surat Perintah Kerja (SPK).

Sedangkan 9 item atau dokumen lain yang di pinta oleh masyarakat seperti payung hukum perusahaan atau CV, surat perintah kemitraan, izin clean and clear (CnC), rekomendasi dari kelurahan atau kepala desa, Surat Izin Layak Operasi (SILO), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), izin Pemanfaatan Ruang Laut dan Rencana Kerja. Tidak bisa ditunjukkan oleh PT Timah dengan alasan masih ada kekurangan.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d