Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Faunder Payamada Law Institute Bangka Selatan, Erdian, S.H hari ini, Selasa (12/4/2023) resmi melaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum kepala desa terkait ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan.
Pasalnya, sejumlah oknum kades di Bangka Selatan tersebut, dilaporkan atas dugaan penyelewengan dana kompensasi pembangunan Sistem Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTT) pada tahun 2017-2019 silam, yang di duga dana tersebut masuk ke rekening pribadi.
“Iya, hari ini saya secara resmi sudah menyerahkan laporan didukung dengan dokumen bukti permulaan ke PTSP Kejaksaan Negeri Bangka Selatan,” kata Erdian, saat di konfirmasi wartawan melalui via telpon.
Setelah menyerahkan laporan ke pihak Kejari Basel, lanjut Erdian, dirinya akan terus memantau proses penyidikan maupun penyelidikan terkait perkara tersebut.
“Mengenai hasilnya, kita percayakan kepada penegak hukum akan tetapi akan kita pantau terus setiap proses penyidikan maupun proses penyelidikan dalam perkara ini,” ujarnya.
Lawyer muda yang sering di sapa Chimot itu menjelaskan, bahwa bukti permulaan yang di serahkan berupa surat itu selanjutnya akan dikembangkan oleh pihak Kejari Bangka Selatan.
Hal itu menurut dia, dikarenakan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana bahwa bukti permulaan yang cukup minimal harus memiliki 2 alat bukti.
“Dalam KUHAP, bukti permulaan yang cukup sudah diatur pada Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” bebernya.
Kendati demikian, dirinya menekankan bahwa terkait hal itu, jaksa memang bertanggungjawab atas pengelolaan dana desa, yang mengacu pada perintah jaksa agung tentang jaksa jaga desa.
“Akan tetapi dana kompensasi SUTT ini bukan merupakan satu kesatuan dari dana desa,melainkan dana dari luar yang seharusnya masuk ke rekening desa dan di peruntukkan demi kemajuan desa dan kemaslahatan penduduk desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Founder Payamada Law Institute, Erdian, S.H menyebut, ada dugaan tindak korupsi terkait dana kompensasi pembangunan SUTT yang di terima oleh sejumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Bangka Selatan, pada tahun 2017-2019 silam.
“Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah kepala desa atas dana kompensasi pembangunan SUTT,” kata Erdian, kepada wartawan, Jum’at (31/3/2023).
Menurut dia, hal itu berdasarkan hasil investigasinya di beberapa desa di Bangka Selatan, terkait adanya lahan desa yang dilakukan pemasangan tian SUTT. Sehingga kompensasi yang diberikan pihak perusahaan diduga masuk ke rekening pribadi kepala desa.
“Dari hasil investigasi tersebut, pokok permasalahannya bahwa proses pembayaran dana kompensasi dari perusahaan yang seharusnya ditransfer ke rekening desa agar menjadi kas desa dan pendapatan desa malah ditransfer ke rekening pribadi kepala desa, dan setelah itu dari kepala desa baru ditransfer ulang ke rekening desa,” ujar dia.
(Riki)











