Uncategorized

Ini Besaran Nilai Zakat yang Harus Dikeluarkan pada Tahun 2023 atau 1444 Hijrah

×

Ini Besaran Nilai Zakat yang Harus Dikeluarkan pada Tahun 2023 atau 1444 Hijrah

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Bangka Selatan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Selatan, Jamaluddin menyebut, besaran nilai untuk zakat fitrah yang harus dikeluarkan pada tahun 2023 atau 1444 Hijriah dengan beras sebanyak 2,5 kilogram, dengan standar harga Rp 12.000 atau Rp 30.000 perjiwa.

Menurut dia, hal tersebut sudah ditetapkan berdasarkan hasil rapat bersama pada tanggal 30 Maret lalu, antara Kemenag, Majelis Ulama Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional, Bagian Kesra, Dinas Sosial beserta Ormas Islam di Bangka Selatan.

Click Here

“Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau dibawah harga standar Rp 12.000 wajib mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi oleh yang bersangkutan,” kata Jamaludin, kepada wartawan, Minggu (2/4/2023).

Sedangkan, untuk nilai zakat mal berupa emas, lanjutnya, 1 gram emas 2,67 mata dengan 1 mata emas senilai Rp 341.071 ( 2,67 mata kali Rp 341.071 = Rp 910.661 ). 85 gram emas = 226,95/227 mata. Jadi harga emas 85 gram kali Rp 910.661 = Rp 77.406.185.

“Untuk emas 24 karat, nisab atau takarannya telah mencapai 85 gram telah mencapai haulnya (lama disimpan) selama 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat malnya sebanyak 85 gram kali Rp 910.661 = Rp 77.406.185, maka wajib mengeluarkan zakatnya = Rp 77.406.185 kali 2,5 persen = Rp 1.935.155,” jelas Jamaludin.

Sementara, untuk nilai zakat profesi jika penghasilan profesi seorang mencapai Rp 77.406.185 pertahun atau memiliki penghasilan Rp 6.450.515 perbulan. Maka zakat yang harus dikeluarkan, senilai Rp 1.935.155 pertahun atau Rp 161.263 perbulan.

“Untuk golongan yang menurut hukum syar’i membayar fidyah, maka besaran fidyahnya Rp 20.OOO perhari,” ujar Jamaludin.

Meski demikian, Jamaludin mengingatkan kepada para panitia amil atau unit pengumpulan zakat, untuk tidak memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzakki sebagai zakat fitrah.

“Tidak dibenarkan kepada panitia amil atau unit pengumpulan zakat untuk memperjualbelikan beras yang sudah dibayarkan oleh muzakki sebagai zakat fitrah,” tegas Jamaluddin.

(riki)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d