Daerah

Polres Jeneponto Tengah Mendalami Dugaan Korupsi Penggelapan Anggaran Operasional 1,6 M di Bagian Keuangan

×

Polres Jeneponto Tengah Mendalami Dugaan Korupsi Penggelapan Anggaran Operasional 1,6 M di Bagian Keuangan

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO – Polres Jeneponto tengah mendalami adanya dugaan Korupsi penggelapan penyalahgunaan anggaran di Bagian Perencanaan Keuangan Sekertariat Daerah Kabupaten Jeneponto, Sulsel.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni, Ia pun menyampaikan bawah saat ini pihaknya telah mendalami adanya dugaan indikasi korupsi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan anggaran sekitar 1,6 Milyar.

Click Here

“Ini dugaan indikasinya penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan berinisial R dengan Anggaran sekitar 1,6 Milyar, adapun anggaran tersebut diduga itu digunakan untuk keperluan atas namakan pribadi dan sebagian membayar utang ke bangkir sebanyak Rp 700 juta yang bermula sejak tahun 2021,” ucapnya didepan awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/1/2023).

“Modusnya dari Kepala Bidang Keuangan ini menyuruh anggotanya mengambil uang di bendahara keuangan juga menggunakan disposisi ada pula yang menggunakaan kwitansi serta mengambil langsung,” katanya.

Uji Mughni bahkan menyebut Kabag Keuangan beserta bendaharanya sudah tak profesional lagi.

“Pada dasarnya bendahara di sini sudah dikatakan tidak profesional terus Kepala Bidang Keuangan telah menyalahi wewenangnya,” bebernya.

Kata dia, ini berawal dari adanya informasi yang kita dapat diakhir tanggal 30 Desember dengan tidak tercairnya anggaran di sekertariat daerah, sampai tanggal 2 Januari disini kita dapatkan full baket murni yang lengkap tidak cairnya dana SP2Dnya.

Kata Uji, Anggaran Ini merupakan anggaran Operasional Tahun 2022. Untuk saat ini pihak penyidik Polres Jeneponto telah mengambil keterangan sebanyak 11 Orang sebagai Saksi.

“Kita sudah mengambil keterangan sebanyak 11 orang termasuk pihak Bendahara Pengeluaran dan Kepala Bagian Keuangan,” sebutnya.

Mantan Kanit PPA Polres Jeneponto itu menambahkan, Ke 11 orang ini hanya sebatas memberikan keterangan dulu atau statusnya sebagai Saksi. Kan ini kasus sementara naik sidik.

“Inikan baru naik sidik jadi statusnya masih saksi untuk dimintai keterangannya,” ungkap Kanit Tipikor Polres Jeneponto itu.

Iptu Uji Mughni, menambahkan setelah digelar naik sidik ini bakal dikordinasi ekspos ke pihak auditor BPKP atau BPK setelah meminta petunjuk di Polda Sulsel untuk selanjutnya.

Kedepanya juga kami akan telusuri dan lebih mendalami terkait dengan penggunaan anggaran ini seperti apa dan terkait dengan Utangnya itu keperluannya seperti apa.

“Pada intinya kita akan telusuri seperti apa ini. Apakah bisa berkembang atau bagaimana,” pungkasnya. (Firmansyah).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d