OPINI – Arah reformasi sistem kini diterapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag kini berupaya meningkatkan layanan pernikahan bagi pasangan calon yang ingin menikah. Kini bagi pasangan calon yang akan menikah registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Aplikasi Simkah berfungsi mengumpulkan data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) secara nasional yang berbasis online. Teknologi ini sangat membantu KUA kedepannya dalam mengecek nomor seri yang kemungkinan ganda dan mendeteksi upaya pemalsuan identitas mempelai dari berbagai hal.
Sistem informasi pencatatan nikah awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan”. Namun pada perkembangannya, berbagai macam inovasi dalam pelayanan nikah telah dilakukan, hingga pada tahun 2013 diterbitkan sebuah aturan dari Intruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor II/369 Tahun 2013 Tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) pada Kantor Urusan Agama.
Salah satu fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah yaitu penyelenggaraan pelayanan publik yang kini menjadi kewajiban dari aparatur pemerintahan. Keberadaan Simkah memudahkan pegawai Kemenag untuk mengumpulkan data-data nikah dari seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia secara online.
Sistem ini sangat penting bagi kami di kepegawaian Kemenag sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan administrasi nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Program Simkah merupakan salah satu program aplikasi yang dapat digunakan secara khusus, yang dibuat untuk pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan yang ada di seluruh Indonesia. Program ini menggunakan fasilitas internet yang dipandang cara yang lebih cepat, tepat dan aman.
KUA di Daerah Terpencil Masih Butuh Penyesuaian
KUA di daerah terpencil sebagiannya belum merasakan manfaat keberadaan Simkah karena berbagai faktor, salah satunya akses internet. KUA yang berada di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal) masih belum memaksimalkan pencatatan via online akibat koneksi ke jaringan masih belum maksimal sehingga dibutuhkan penyesuaian.
Dibutuhkan dukungan internet dalam mengoperasikan program ini. Penggunaan jaringan internet pada program Simkah dipandang sebagai cara yang lebih tepat, cepat dan aman. Karena penyajian data yang baik serta akurat akan menentukan arah
pembangunan reformasi pencatatan di masa mendatang. Penyajian data tersebut diibaratkan sebagai sebuah barang yang perlu dikemas dan disajikan dengan rapi dan baik sehingga dapat lebih menarik perhatian orang yang akan menikmatinya.
Simah hanya dinikmati pada sebagian KUA yang terletak di kota-kota besar. Mereka memanfaatkannya secara online dalam melakukan manajemen nikah, seperti perekapan data-data pernikahan yang telah dilaksanakan, menerima pengajuan permohonan dan pendaftaran calon pasangan nikah. Selain itu, dimanfaatkan dalam mendata kasus-kasus rujuk, talak, dan wakaf.
SIMKAH Kebijakan Transformatif
SIMKAH menjadi kebijakan transformatif yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat termasuk pegawai KUA dalam pengoperasian data-data dan pelayanan pernikahan, talak dan rujuk.
Program Simkah dianggap dapat mempermudah dalam pengurusan masalah keagamaan seperti pernikahan, khususnya di bidang hukum keluarga. Regulasi Simkah dapat dikatakan sebagai sebuah aturan tambahan yang bersifat tawṡīqi, yaitu aturan yang membuat lebih mudah dalam mengurus pernikahan di KUA.
Penulis : Abdul Rahim, S.H.I (Kepala KUA Kec. Mambi Kab. Mamasa)











